Suara.com - Menyambut 2020 yang baru berlangsung kurang dari sebulan ini, menambahkan resolusi pribadi tentunya tidak dilarang. Bagaimana dengan "penawaran" ini: berjanji pada diri sendiri untuk tidak merokok saat menyetir, baik mobil maupun motor?
Bisa jadi, ini resolusi yang terlalu sederhana, namun bisa jadi malahan sulit diterapkan. Pasalnya, untuk memiliki sebuah disiplin diperlukan usaha dan kemauan. Apalagi bila tidak dipatok durasi, dalam artian perilaku tertib ini tidak berlaku musiman, atau akan dipraktekkan selamanya.
Bahwa kebiasaan merokok berpulang kepada masing-masing pribadi, bisa dimaklumi. Namun saat kegiatan ini dilakukan di ruang publik dan mengganggu orang lain, maka aturan untuk melakukan pembatasan mesti dilakukan. Apalagi bila hal yang dilakukan berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Merokok sembari mengemudi, utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, masih saja bisa dijumpai pada 2020. Padahal, tahun lalu telah ditetapkan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang oleh pihak Kepolisian.
Para anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas memberlakukan aturan pemberian sanksi kepada para pengemudi merokok berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Sementara sanksi tilang mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan dalam perundangan itu, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
"Merokok bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, potensial menjadi korban kecelakaan," tandas Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan, saat menyatakan siap menilang pengemudi merokok di wilayahnya, pada 2020.
Berikut adalah beberapa tautan tentang serba-serbi bahaya merokok sembari berkendara serta upaya penegakan hukum terhadap peraturan dilarang merokok di jalan raya.
1. Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan
Aturan tata tertib berlalu lintas yang tidak membolehkan pengendara mengemudi sembari merokok dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, maupun roda empat alias mobil.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan memerintahkan anggota Polantas di lapangan untuk menindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang terhadap setiap pengendara yang kedapatan merokok.
2. Pakai Strobo dan Merokok di Jalan, Ulah Pemotor Ini Bikin Geram Bukan Main
Penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak seharusnya memang kerap menyusahkan pengguna jalan lainnya. Sebab, pancaran lampunya sangat menyilaukan.
Nah, bagaimana jika silaunya lampu tersebut masih dipadukan dengan percikan bara api rokok di jalan? Apakah bakal 'meriah'? Seperti video satu ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025