Suara.com - Menyambut 2020 yang baru berlangsung kurang dari sebulan ini, menambahkan resolusi pribadi tentunya tidak dilarang. Bagaimana dengan "penawaran" ini: berjanji pada diri sendiri untuk tidak merokok saat menyetir, baik mobil maupun motor?
Bisa jadi, ini resolusi yang terlalu sederhana, namun bisa jadi malahan sulit diterapkan. Pasalnya, untuk memiliki sebuah disiplin diperlukan usaha dan kemauan. Apalagi bila tidak dipatok durasi, dalam artian perilaku tertib ini tidak berlaku musiman, atau akan dipraktekkan selamanya.
Bahwa kebiasaan merokok berpulang kepada masing-masing pribadi, bisa dimaklumi. Namun saat kegiatan ini dilakukan di ruang publik dan mengganggu orang lain, maka aturan untuk melakukan pembatasan mesti dilakukan. Apalagi bila hal yang dilakukan berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Merokok sembari mengemudi, utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, masih saja bisa dijumpai pada 2020. Padahal, tahun lalu telah ditetapkan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang oleh pihak Kepolisian.
Para anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas memberlakukan aturan pemberian sanksi kepada para pengemudi merokok berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Sementara sanksi tilang mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan dalam perundangan itu, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
"Merokok bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, potensial menjadi korban kecelakaan," tandas Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan, saat menyatakan siap menilang pengemudi merokok di wilayahnya, pada 2020.
Berikut adalah beberapa tautan tentang serba-serbi bahaya merokok sembari berkendara serta upaya penegakan hukum terhadap peraturan dilarang merokok di jalan raya.
1. Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan
Aturan tata tertib berlalu lintas yang tidak membolehkan pengendara mengemudi sembari merokok dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, maupun roda empat alias mobil.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan memerintahkan anggota Polantas di lapangan untuk menindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang terhadap setiap pengendara yang kedapatan merokok.
2. Pakai Strobo dan Merokok di Jalan, Ulah Pemotor Ini Bikin Geram Bukan Main
Penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak seharusnya memang kerap menyusahkan pengguna jalan lainnya. Sebab, pancaran lampunya sangat menyilaukan.
Nah, bagaimana jika silaunya lampu tersebut masih dipadukan dengan percikan bara api rokok di jalan? Apakah bakal 'meriah'? Seperti video satu ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Biaya Operasional dan Pajak Mobil Listrik AION UT: Per Hari di Bawah Rp 10 Ribu?
-
Perlindungan Optimal Kendaraan Bermotor Bersama MPMInsurance
-
Rekomendasi Mobil Matic Bekas untuk Wanita Karier Anti Ribet dan Tetap Stylish
-
4 Sedan Toyota Legendaris di Bawah 50 Juta: Cocok Buat Anak Muda Kekinian
-
3 Pilihan Mobil Bekas Suzuki yang Jadi Incaran, Kabin Luas Cocok Untuk Keluarga
-
Tips Berkendara Aman saat Terjebak Keramaian di Perkotaan
-
Apakah Ada Kijang Innova yang Irit BBM? Ini 9 Tipenya Mulai Rp180 Jutaan
-
Daftar Harga Suzuki Baleno Bekas, Pilihan Menarik Mobil Bekas Rp 100 Jutaan
-
Tersangka Korupsi Rp 1,98 Triliun, Total Utang Nadiem Makarim Setara 100 Supercar
-
Budget Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus, Irit, dan Cocok Dipakai Harian