Suara.com - Menyambut 2020 yang baru berlangsung kurang dari sebulan ini, menambahkan resolusi pribadi tentunya tidak dilarang. Bagaimana dengan "penawaran" ini: berjanji pada diri sendiri untuk tidak merokok saat menyetir, baik mobil maupun motor?
Bisa jadi, ini resolusi yang terlalu sederhana, namun bisa jadi malahan sulit diterapkan. Pasalnya, untuk memiliki sebuah disiplin diperlukan usaha dan kemauan. Apalagi bila tidak dipatok durasi, dalam artian perilaku tertib ini tidak berlaku musiman, atau akan dipraktekkan selamanya.
Bahwa kebiasaan merokok berpulang kepada masing-masing pribadi, bisa dimaklumi. Namun saat kegiatan ini dilakukan di ruang publik dan mengganggu orang lain, maka aturan untuk melakukan pembatasan mesti dilakukan. Apalagi bila hal yang dilakukan berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Merokok sembari mengemudi, utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, masih saja bisa dijumpai pada 2020. Padahal, tahun lalu telah ditetapkan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang oleh pihak Kepolisian.
Para anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas memberlakukan aturan pemberian sanksi kepada para pengemudi merokok berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Sementara sanksi tilang mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan dalam perundangan itu, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
"Merokok bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, potensial menjadi korban kecelakaan," tandas Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan, saat menyatakan siap menilang pengemudi merokok di wilayahnya, pada 2020.
Berikut adalah beberapa tautan tentang serba-serbi bahaya merokok sembari berkendara serta upaya penegakan hukum terhadap peraturan dilarang merokok di jalan raya.
1. Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan
Aturan tata tertib berlalu lintas yang tidak membolehkan pengendara mengemudi sembari merokok dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, maupun roda empat alias mobil.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan memerintahkan anggota Polantas di lapangan untuk menindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang terhadap setiap pengendara yang kedapatan merokok.
2. Pakai Strobo dan Merokok di Jalan, Ulah Pemotor Ini Bikin Geram Bukan Main
Penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak seharusnya memang kerap menyusahkan pengguna jalan lainnya. Sebab, pancaran lampunya sangat menyilaukan.
Nah, bagaimana jika silaunya lampu tersebut masih dipadukan dengan percikan bara api rokok di jalan? Apakah bakal 'meriah'? Seperti video satu ini
3. Asyiknya Pemotor Merokok di Jalan, Bebas Terpercik Bara Api
Bahwa ruang publik termasuk jalan raya adalah milik bersama dan bisa digunakan siapa saja, memang benar adanya. Namun seberapa besarkah kebebasan itu, yang bisa dimiliki atau digunakan tanpa membahayakan atau membuat sengsara orang lain?
Contoh paling "segar" dari pengguna jalan raya ini terjadi di Yogyakarta atau Kota Jogja. Seorang pemotor merokok di tengah jalan dan dengan "keren" menantang si penegur yang terkena percikan bara api rokoknya.
4. Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi
Ada larangan merokok untuk pemotor dan pemobil. Selain mengganggu konsentrasi diri sendiri, abu atau bara rokok juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Teranyar, seorang pria di Jogja diajak berkelahi usai menegur pemotor yang merokok.
Kejadian ini diunggah oleh warganet bernama Abe di grup Info Cegatan Jogja di jejaring Facebook. Ia mengalami sendiri kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.
5. Hari Begini Masih Merokok di Kendaraan? Ingat Bahaya Tar ...
Hingga kini, pihak Kepolisian dan Departemen Perhubungan terus mensosialisasikan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang tidak diperbolehkan merokok untuk pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Secara ringkas, pengertiannya adalah kegiatan merokok di jalan raya bisa membahayakan orang lain. Mulai terpapar asap, terkena bara api, sampai potensi tersundut pada bagian tubuh.
Hal itu menyangkut pihak lain. Lantas bagaimana dengan pihak sendiri atau pelaku alias perokok di kendaraan, terutama pengguna R4?
6. Masih Merokok Selagi Bermotor? Semoga Video Ini Bikin Efek Jera
Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.
Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Harga Selisih 30 Juta Lebih Murah dari Ayla, Simak 4 Fakta Honda Civic Genio Bekas: Berapa Pajaknya?
-
Harga di Bawah Nmax Turbo Techmax Ultimate: Intip Konsumsi BBM Sedan Kalcer Mitsubishi Eterna
-
5 Motor Matic Paling Irit dan Murah Perawatan untuk Mahasiswa
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 di Bawah Rp 20 Juta: Pilihan Tepat untuk Pelajar hingga Pekerja
-
5 Poin Adu Mekanik Vario 125 vs FreeGo 125: Pilih Performa atau Kepraktisan Maksimal?
-
35 Varian Daihatsu Xenia Bekas Rp 40-70 Jutaan, Solusi Cerdas Liburan Akhir Tahun
-
Dari Perusahaan Pembiayaan Hingga Infrastruktur, Ini Rencana BYD di Indonesia Tahun 2026
-
5 Merek Jepang Babak Belur, Penjualan BYD Meroket
-
BYD Berharap Ada Insentif Mobil Listrik Awal Tahun Depan, Demi Jaga Momentum