Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah diberlakukan di Ibu Kota Jakarta, implementasinya di jalan raya berlaku sejak 10 April 2020. Salah satu aturannya adalah pembatasan penggunaan kendaraan, termasuk muatan atau kapasitas penumpang yang dibolehkan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB mulai pagi tadi, Senin (13/4/2020).
"Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kami berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta.
Pernyataan ini ia sampaikan saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.
Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.
"Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir, situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai," tuturnya.
Ditambahkannya pula bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai Coronavirus Disease atau Covid-19 semakin membaik.
"Kami lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Jokowi Minta Akses Data Corona RI Mudah Diakses Publik
Mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa yang sebenarnya membawa masker dalam mobil namun tidak dipakai.
"Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun sanksi yang diberikan, kepada pengendara yang melanggar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangi surat pernyataan.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Piaggio Sambut IEU CEPA, Impor Motor Vespa dari Italia Lebih Murah
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia