Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah diberlakukan di Ibu Kota Jakarta, implementasinya di jalan raya berlaku sejak 10 April 2020. Salah satu aturannya adalah pembatasan penggunaan kendaraan, termasuk muatan atau kapasitas penumpang yang dibolehkan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB mulai pagi tadi, Senin (13/4/2020).
"Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kami berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta.
Pernyataan ini ia sampaikan saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.
Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.
"Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir, situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai," tuturnya.
Ditambahkannya pula bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai Coronavirus Disease atau Covid-19 semakin membaik.
"Kami lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Jokowi Minta Akses Data Corona RI Mudah Diakses Publik
Mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa yang sebenarnya membawa masker dalam mobil namun tidak dipakai.
"Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun sanksi yang diberikan, kepada pengendara yang melanggar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangi surat pernyataan.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik
-
Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya
-
Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba
-
Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran