Suara.com - Jasa transportasi online semakin marak dan terus beradaptasi, termasuk mengalihfungsikan mobil pribadi sebagai taksi online atau taksol. Nah, bagi para pemegang asuransi mobil, ada baiknya mencermati polis asuransi dari kendaraan yang sudah dimiliki, sebelum mengubah peruntukan mobil.
Pasalnya, status mobil dari awalnya sebagai kendaraan pribadi akan berubah menjadi komersial atau kebutuhan bisnis.
Disebutkan oleh Asuransi Astra, bahwa perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, karena jika tidak, bakal ada risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:
12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
Perlu diketahui, bahwa mobil baru yang dibeli lewat jasa pembiayaan atau kredit biasanya telah sepaket dengan asuransi mobil. Di mana peruntukan dalam polis asuransinya adalah terdaftar sebagai mobil pribadi. Inilah yang perlu dicermati dan mengapa perlu dilaporkan segera kepada pihak asuransi bila telah terjadi alih fungsi.
Jika tidak dilaporkan, maka pemilik atau pemegang polis asuransi mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.
Baca Juga: SsangYong Motors Bakal Dilepas Mahindra & Mahindra
Adapun aturannya tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.
Sehingga, meski mobil sama-sama dipakai, pengalihfungsian status dari kendaraan pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.
Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Korban Demo Anarkis
-
Teror Order Fiktif 'Hendro' Gegerkan Cipulir, 85 Sopir Taksi Online Jadi Korban!
-
Terungkap Biaya Asuransi Mobil Listrik Ternyata Lebih Mahal dari Mobil Bensin
-
Garda Oto Edukasi Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi di GIIAS 2025
-
Apa Itu Asuransi All Risk? Pahami Jaminan dan Cara Hitung Premi
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Adu Skutik Premium ADV160 RoadSync Lawan Aerox Alpha Turbo: Gengsi Skutik Terkoneksi, Pilih Mana?
-
Potret Kawasaki J300: Ninja Versi Matik Siap Guncang Pasar, Harganya Bikin Dompet Bergetar
-
Apakah Motuba Aman Pakai Bensin Campur Etanol? Simak sebelum Beli Pertamax Green
-
Chery Akui Masih Studi Soal Bangun Pabrik Sendiri di Indonesia
-
Menperin: Insentif Mobil Listrik Impor Dihentikan
-
Update Harga Suzuki Karimun Bekas di September 2025: Modal Nongkrong atau Cuma Bikin Pusing?
-
Lupakan BYD Atto 1, Honda Rilis Mobil Listrik Mungil dengan Fitur Canggih
-
Penjualan Mobil Indonesia Januari hingga Juli 2025 Turun 125.000 Unit Dibanding Dua Tahun Lalu
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pensiunan PNS: Irit dan Anti Rewel
-
Suzuki Jepang Rilis Status "End of Production", Nasib GSX 150 di Indonesia Gimana?