News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 13:34 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi kemanusiaan di Lebanon.
  • DPR RI mendesak Pemerintah melakukan investigasi transparan bersama PBB guna mengungkap fakta objektif atas insiden tersebut.
  • Pemerintah diminta mengevaluasi prosedur operasional dan meningkatkan standar perlindungan bagi seluruh prajurit TNI di wilayah konflik internasional.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan misi kemanusiaan di Lebanon. Ketiga prajurit tersebut adalah Kapten Inf Zulfi Aditya, Sertu M Nur Ikhwan, dan Praka Farizal Romadhon.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Kapten Inf Zulfi Aditya, Sertu M Nur Ikhwan, dan Praka Farizal Romadhon saat melaksanakan misi kemanusiaan di Lebanon. Semoga putra terbaik bangsa ini mendapat tempat terbaik di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan," ujar Puan di hadapan anggota dewan.

Terkait insiden tersebut, Puan menegaskan bahwa DPR RI mendesak dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. 

Ia meminta pihak terkait untuk berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

"DPR RI menegaskan pentingnya para pihak terkait untuk melakukan investigasi yang kredibel bersama PBB guna mengungkap fakta secara objektif. Upaya ini berlandaskan pada prinsip utama misi perdamaian PBB, yaitu transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hukum internasional dan HAM," tegasnya.

Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah RI untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan prajurit di masa depan. 

Ia mendorong adanya evaluasi total terhadap prosedur penugasan personel TNI yang dikirim ke wilayah-wilayah konflik internasional.

Puan menekankan bahwa setiap misi pemeliharaan perdamaian harus memenuhi standar perlindungan maksimal sesuai dengan protokol internasional.

Baca Juga: Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

"Pemerintah hendaknya melakukan evaluasi terhadap penugasan prajurit TNI dalam wilayah konflik. Evaluasi tersebut harus mencakup kejelasan misi, mandat, kesiapan operasional serta perlindungan maksimal terhadap personel sesuai standar praktik terbaik internasional dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB yang menuntut kesiapan dari aspek politik, kapasitas, dan lingkungan operasi," pungkasnya.

Load More