Suara.com - PT Lawgo Aplikasi Indonesia sebagai pionir startup Hukum dan Administrasi baru-baru ini meluncurkan fitur baru bernama Lawgo Vehicle Permit (LVP). Fitur ini memberikan layanan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (STNK) 1 dan 5 Tahunan yang bisa diakses melalui situs https://lawgo.id
Keunggulan LVP adalah layanan memudahkan para Pelanggan yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala lainnya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Istilahnya Pelanggan LVP cukup duduk manis saja di rumah, sementara urusan pajak kendaraan bermotornya diurus LVP dengan fee minimum.
Cara kerja LVP atau Lawgo Vehicle Permit dalam pengurusan STNK adalah sebagai berikut:
- Pengambilan dokumen ke Pelanggan (termasuk menggosok rangka kendaraan untuk layanan Pajak STNK 5 Tahunan)
- Pengantaran dokumen ke Instansi pembayaran pajak terkait
- Serah-terima dokumen dan bukti bayar ke Pelanggan yang bersangkutan.
"Fitur ini dibuat karena sejalan dengan Visi-Misi Lawgo, yaitu menjadi platform digital yang membantu masyarakat dalam berbagai permasalahan Hukum dan Administrasi. Khusus untuk fitur LVP ini untuk mengakomodasi klien merasakan kesibukan mengurus perpanjangan STNK. Utamanya membutuhkan banyak waktu, sehingga kami membantu kepengurusannya hingga tuntas dari mulai antarjemput dokumen serta pembayarannya," papar Luki Amalah, CEO Lawgo.
Saat ini LVP melayani kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan pelat nomor Polisi awalan "B" (Jakarta) se-Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. Diupayakan di waktu mendatang bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia lewat kerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat.
Dengan layanan jasa LVP, Lawgo, akan terus berinovasi agar selalu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai permasalahan Hukum dan Administrasi di Indonesia.
Adapun cara mendapatkan layanan LVP adalah sebagai berikut:
- Pelanggan melakukan booking dan pembayaran melalui website Lawgo.
- Staf LVP akan mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan dari alamat yang ditunjuk Pelanggan (selama Jam Kerja Normal).
- Pelanggan diminta menandatangani Surat Kuasa yang dibawa staf LVP berisi pengurusan ke Instansi terkait.
- Staf LVP melakukan pengurusan pajaknya hingga selesai.
- Jika ada biaya yang kurang dalam pengurusan pajak, staf LVP akan menunjukkan bukti bayar dan meminta kekurangan kepada Pelanggan terkait.
- Jika biaya yang disetorkan Pelanggan berlebih, maka kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan.
Adapun paket layanan yang disediakan LVP meliputi:
Baca Juga: Apa Arti dan Fungsi Kode SWDKLLJ pada STNK?
Paket Reguler dan Sameday untuk pengurusan Perpanjangan Pajak STNK 1 Tahunan
- Paket Reguler akan selesai dalam 2-3 hari kerja.
- Paket Sameday akan selesai di hari yang sama selama dokumen-dokumen telah diterima sebelum pukul 10.00 WIB
Biaya pengurusan melalui LVP ini terdiri dari: biaya Pengurusan (handling fee) serta biaya pengambilan dan pengiriman dokumen (delivery fee). Besaran masing-masing fee ini dapat dilihat langsung di situs Lawgo.
Berita Terkait
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
-
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
-
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Motor Matic vs Bebek: Mana yang Lebih Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang?
-
4 Mobil Daihatsu Bekas untuk Budget Rp 60 Juta, Ada yang Cuma Rp 30 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kisaran Rp 50 Juta, Muat Banyak untuk Keluarga Besar
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Pas Banget Buat Keluarga Kecil
-
5 Mobil 3 Baris Harga di Bawah Rp100 Juta, Jadi Andalan Keluarga
-
7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan
-
XPeng Siapkan Sedan Listrik P7+ EREV 2026, Jarak Tempuh hingga 1.550 km
-
Menperin Minta Insentif Sektor Otomotif ke Purbaya untuk Cegah PHK
-
Beli Motor Scoopy DP Rp3 Jutaan, Angsurannya Berapa? Ini Simulasinya
-
Harga Mobil Nissan 2026: Livina dan Magnite Bikin Ngiler, Siapin Duit Segini