Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat yang wajib dipenuhi bagi pengguna kendaraan bermotor agar secara legal bisa mengaspal di jalan raya. Kategori dan SIM bermacam-macam, dan di Indonesia berlaku 12 jenis yang memiliki peruntukan berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penggolongan SIM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu perorangan dan umum.
Perbedaannya, untuk SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang disibilitas). Sedangkan SIM perorangan, seperti tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, terbagi menjadi 5 jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D.
Dari 5 jenis tadi dibedakan lagi berdasarkan penggolongan masing-masing SIM, dan ditambah SIM Internasional, maka total ada 12 jenis SIM yang berlaku di Tanah Air.
Mengutip mobil88, berikut jenis-jenis SIM umum dan perorangan yang berlaku di Indonesia. Yaitu:
SIM A
- SIM A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A ini biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.
- SIM A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor seperti di atas, hanya peruntukannya berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg. Misalnya mengemudikan angkutan umum atau taksi maka butuh SIM A Umum ini.
SIM B1
- Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kg. Contoh kendaraan bermotor yang dapat menggunakan SIM B1 ini yaitu bus pribadi. Tapi sangat jarang di Indonesia ada bus pribadi yang dipakai untuk berkendara sehari-hari.
SIM B1 umum
Baca Juga: Suzuki Buka Suara Soal Peluang Skutik Bongsor di Indonesia
- Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kg. Seperti misalnya pengemudi bus umum atau truk. Untuk mengemudikan bus umum atau truk kamu perlu SIM B1 umum.
SIM B2
- SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kg.
SIM B2 Umum
- SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kg.
SIM C
- SIM C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.
SIM C1
- Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500cc. Untuk pengguna skuter matik atau skutik, dibutuhkan SIM ini, bukan SIM C biasa.
SIM C2
- SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti Harley-Davidson dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500cc.
SIM D
Berita Terkait
-
5 Tablet Terbaik dengan SIM Card untuk Hadiah Anak Sekolah
-
4 Big Skutik Bekas Nyaman untuk Akomodasi Antar Jemput Anak, Cocok Buat Ayah Muda Kekinian
-
5 Tablet Android dengan SIM Card yang Praktis untuk Kerja Nomaden
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card untuk Streaming dan Multitasking Nyaman
-
Lupakan Ninja, Kawasaki Luncurkan Skutik Terbaru yang Siap Libas Para Pesaing
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic untuk Wanita Pendek, Ringan dan Bikin Pede
-
4 Fakta Avanza Susah Mundur: Manual dan Matic Bisa Kena, Begini Triknya
-
7 Barang yang Haram Dimasukkan ke Jok Motor, Jangan Sampai Bikin Fatal Bikers Pemula
-
5 Vespa Matic Paling Murah untuk Anak Kuliah, Mesin Bandel dan Stylish
-
Mengenal Cara Kerja Teknologi Hybrid pada Daihatsu Rocky
-
Teknisi Yamaha Indonesia Kantongi Standar Global di WTGP 2025
-
4 Motor Bekas Bahan Custom Terbaik untuk Modifikasi Low Budget Anak Skena Kalcer
-
Pesona Kembaran Honda Beat yang Makin Irit, Punya Bagasi Luas dan Teknologi Kekinian
-
5 Mobil Bekas Sekelas Pajero dan Fortuner, Kabin Super Lega Harga Mulai Rp70 Jutaan
-
5 Motor dengan Bagasi Besar yang Muat Simpan Helm, Mulai Rp19 Jutaan