Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali berlangsung 11 - 25 Januari 2021. Kekinian, Polda Metro Jaya belum memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap wilayah Ibu Kota Jakarta di pekan-pekan awal 2021.
Kebijakan ini sejalan dengan diperpanjangnya periode Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB Transisi di Ibu Kota.
Namun demikian, dengan tidak berlakunya sistem ganjil genap untuk sementara waktu bukan berarti sistem pengawasan Electronic Traffic Enforcement Law (ETLE) juga tidak berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan, sistem ETLE tetap berlaku di tengah masa PSBB DKI Jakarta.
"Tetap berlaku. ETLE tetap berjalan seperti biasa," ujar AKBP Fahri Siregar kepada Suara.com, Selasa (12/1/2021).
Terkait sanksi Rp250.000 untuk kelalaian tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah, berkendara, tempat kerja atau tempat umum, bagaimanakah penerapannya?
Menurut AKBP Fahri Siregar, sanksi ini tidak termasuk dalam daftar pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE.
"Tidak termasuk. Kamera ini untuk medeteksi pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: PSBB Transisi Berlanjut, Bagaimana dengan Sistem Ganjil Genap?
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Arya Daru: Polisi Siap 'Buka Kartu', Keluarga Bawa Data Tandingan Pekan Depan
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Chery Masih Enggan Buka Suara soal BBM Campur Etanol
-
Lampaui Penjualan BYD di September, Chery Optimistis Hadapi 2026
-
Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Bedah Tuntas New Honda ADV 160: Kenapa Desain Gitu-gitu Aja
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Cocok untuk Touring
-
Soal BBM Campur Etanol, Toyota Yakin Akan Jadi Pilar Ekonomi Baru
-
4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
-
Baterai dengan Jarak Tempuh Tembus 1000 Kilometer Tercipta, Bisa Dipakai untuk Motor hingga Pesawat
-
Terpopuler: Beda Persiapan Etanol Indonesia vs Vietnam, Suzuki Siapkan Mobil Ampuh Tahan E85
-
Susul BYD, Toyota Siapkan Mobil dengan Fitur Drone
-
5 Fakta Yamaha Kenalkan Kendaraan Listrik Roda Tiga: Kawin Silang Motor dan Mobil