- Penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan administrasi penyidikan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 14 Juli 2026.
- Dokumen dalam koper merah muda tersebut merupakan bagian dari proses kelengkapan administrasi terkait kasus korupsi dan TPPU.
- Penyidikan ini menargetkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna angkat bicara soal kehadiran penyidik Kortastipidkor Polri, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.
Anang Supriatna mengatakan, kedatangan tim penyidik tersebut merupakan rangkaian dalam penyerahan administrasi penyelidikan.
“Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Anang, Saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Kendati demikian, Anang tidak merinci soal dokumen yang dibawa oleh tim penyidik dalam sebuah koper berwarna merah muda tersebut.
Tim Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelumnya mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Meski tidak berbarengan, para penyidik hadir hampir bersamaan. Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan sebuah minibus berwarna putih dengan tulisan Jaga Jakarta di bagian pintu.
Saat kedatangannya, tim penyidik dari Polda Metro Jaya tidak turun di pintu utama Gedung Bundar. Mereka terlebih dahulu mengitari gedung dan turun di pintu belakang.
Selanjutnya, penyidik yang menggunakan jaket bertuliskan Reserse turun dengan membawa sebuah koper berwarna pink. Namun, tidak ada keterangan yang mereka berikan.
Saat ditanyakan soal isi koper tersebut penyidik juga tidak memberikan keterangan apapun. Namun koper tersebut bertuliskan BAP dan Mindik LP 01 dan 02.
Baca Juga: Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
Diketahui bersama, Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kekinian sedang melakukan penyidikan terhadap tiga kasus dugaan pidana korupsi dan TPPU yang menjadikan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjadi tersangka.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menjadikan Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, ia juga saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG
-
Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp