Suara.com - Sebagai upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda mengajak warga Ibu Kota menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas atau oktan tinggi. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Saya sependapat dengan imbauan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) DKI Jakarta agar masyarakat memakai BBM oktan tinggi. Ini agar kualitas udara juga semakin baik," paparnya di Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Oleh karena itu, Oman Rohman Rakinda juga mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pribadi, untuk melakukan uji emisi.
"Jadi sudah benar uji emisi itu. Makanya agar lulus uji emisi, masyarakat juga sebaiknya harus beralih ke BBM dengan oktan yang lebih tinggi," tandasnya.
Oman Rohman Rakinda menambahkan, udara bersih sangat berpengaruh terhadap kesehatan warga Jakarta. Semakin bersih udara, tentu kualitas kesehatan akan semakin terjaga.
Begitu pula sebaliknya, jika kualitas udara buruk, tentu berdampak kurang baik terhadap kesehatan warga.
Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat yang mampu bisa memilih untuk menggunakan di BBM beroktan tinggi. Jika ada pengecualian, lanjutnya, BBM lain dengan oktan lebih rendah masih bisa digunakan warga yang memang kesulitan ekonomi.
"Hanya ke depan sebaiknya semua menggunakan BBM yang bersih, agar kita bersama-sama menghirup udara berkualitas," lanjut Oman Rohman Rakinda.
Kekinian, Pemprov DKI mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor. Uji emisi dilakukan, sebagai langkah pengendalian polusi udara di Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Razia Knalpot Berakhir Kocak, Yamaha Nmax Digeber Malah Terbang
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Sesuai Pergub ini, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, sepeda motor dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Peringkat Enam Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Kabar Buruk dari Jakarta! Udara Pagi Ini Resmi Masuk Peringkat 5 Terburuk di Dunia
-
Pendidikan Wamen Stella, Logikanya Dipertanyakan Denny Siregar Terkait MBG dan Matematika
-
Tajam Sekaligus Lucu, Denny Siregar Sentil Wamen Stella yang Puji MGB Tingkatkan Skill Matematika
-
Tak Lulus Uji Emisi, 7 Kendaraan Berat di Daan Mogot Bakal Kena Sanksi
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pemerintah Jepang Pangkas Subsidi BYD Hingga Setengah Harga Demi Lindungi Produk Lokal
-
Berapa Harga Mitsubishi Destinator Bekas? Segini Selisihnya dengan yang Baru
-
Mobil Luxio Bekas di Bawah Rp100 Juta, Dapat Unit Tahun Berapa?
-
Impor Pikap India Belum Cukup dan Agrinas Impor Lagi dari China untuk Kopdes Merah Putih
-
Mobil Terasa Aneh Usai Dipakai Mudik? Cek Area Ini Biar Tetap Aman
-
Pemerintah Respons Isu BBM Naik, Begini 5 Tips Pakai Motor agar Irit Bensin
-
Ambisi BYD Targetkan Ekspor 1,5 Juta Unit Kendaraan saat Pasar Domestik Melandai
-
7 Motor yang Kurang Cocok Pakai Pertamax, Jangan Sampai Salah Isi BBM!
-
6 Pilihan Mobil Diesel Bekas yang Irit BBM dan Awet Jangka Panjang
-
5 Motor Listrik yang Praktis Bisa Cas di Rumah, Bekal Hadapi Isu BBM Naik