Suara.com - Sebagai upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda mengajak warga Ibu Kota menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas atau oktan tinggi. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Saya sependapat dengan imbauan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) DKI Jakarta agar masyarakat memakai BBM oktan tinggi. Ini agar kualitas udara juga semakin baik," paparnya di Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Oleh karena itu, Oman Rohman Rakinda juga mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pribadi, untuk melakukan uji emisi.
"Jadi sudah benar uji emisi itu. Makanya agar lulus uji emisi, masyarakat juga sebaiknya harus beralih ke BBM dengan oktan yang lebih tinggi," tandasnya.
Oman Rohman Rakinda menambahkan, udara bersih sangat berpengaruh terhadap kesehatan warga Jakarta. Semakin bersih udara, tentu kualitas kesehatan akan semakin terjaga.
Begitu pula sebaliknya, jika kualitas udara buruk, tentu berdampak kurang baik terhadap kesehatan warga.
Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat yang mampu bisa memilih untuk menggunakan di BBM beroktan tinggi. Jika ada pengecualian, lanjutnya, BBM lain dengan oktan lebih rendah masih bisa digunakan warga yang memang kesulitan ekonomi.
"Hanya ke depan sebaiknya semua menggunakan BBM yang bersih, agar kita bersama-sama menghirup udara berkualitas," lanjut Oman Rohman Rakinda.
Kekinian, Pemprov DKI mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor. Uji emisi dilakukan, sebagai langkah pengendalian polusi udara di Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Razia Knalpot Berakhir Kocak, Yamaha Nmax Digeber Malah Terbang
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Sesuai Pergub ini, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, sepeda motor dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu.
Berita Terkait
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Peringkat Enam Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Kabar Buruk dari Jakarta! Udara Pagi Ini Resmi Masuk Peringkat 5 Terburuk di Dunia
-
Pendidikan Wamen Stella, Logikanya Dipertanyakan Denny Siregar Terkait MBG dan Matematika
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Ribuan Unit Chery Tiggo 8 Pro Max Ditarik Akibat Masalah Pada Sistem Rem
-
B50 untuk Mobil Apa Saja? BBM Baru yang Katanya Akan Dirilis 1 Juli 2026
-
Toyota: Industri Otomotif Tahan Banting, Tapi Arah Kebijakan Pemerintah Harus Jelas
-
Melesat dari Posisi Buncit, Aksi Beringas Pembalap Valrossi Bawa CRF250R di Kejurnas Motocross 2026
-
Yamaha Gear Ultima Motor Fungsional dengan Konsumsi BBM Paling Irit Dikelasnya
-
Momen Langka Puluhan Ribu Vespa Lintas Era Iring-iringan di Colosseum Roma
-
Toyota Hilux Generasi Sembilan Resmi Melantai Gendong Mesin 1GD dan Varian Listrik
-
B50 Dijual Mulai 1 Juli 2026, Apakah Biodiesel Sawit Aman untuk Mobil Diesel Lama ?
-
Daftar Harga Resmi Xpeng X9 Facelift dan G6 AWD Penantang Baru Mobil Listrik Mewah di Indonesia
-
Siap Ganti ke B50? Ini Daftar Lengkap Kendaraan yang Bisa Pakai Biodiesel Sawit