Suara.com - Bila diperhatikan, rambu papan penunjuk arah di jalan tol ada yang menggunakan dasar berwarna biru dan ada yang menggunakan warna hijau. Masing-masing tentu memiliki penjelasan yang berbeda.
Mengutip @official.jasamarga perbedaan serta makna dari perbedaan warna papan petunjuk arah di jalan tol diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Dalam pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan bahwa papan petunjuk arah warna hijau digunakan untuk rambu pendahulu jurusan atau rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
Untuk yang berwarna biru berfungsi sebagai petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, serta rambu petunjuk pengaturan lalu lintas.
Selain warna hijau dan biru, sebenarnya regulasi yang sama juga memberikan opsi warna cokelat. Untuk papan petunjuk arah berwarna cokelat biasanya digunakan untuk menunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.
Dengan papan petunjuk arah itu pengguna tol diharapkan tidak nyasar dan bisa memperlambat kendaraan mereka saat sudah mendekati tujuan.
Berita Terkait
-
Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1B Capai 83 Persen
-
Viral Pemotor Bonceng Tiga Masuk Tol Batang, Cuek Lawan Arah di Sisi Kanan Jalan
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Bukan Cuma Buat Joget, 'Otak' TikTok Kini Jadi Asisten Pribadi di Crossover Mobil Listrik
-
Rahasia Dapur Ojol: 5 Motor Paling 'Badak' Anti Rewel, Bikin Cuan Ngalir Tanpa Jajan Bengkel
-
Bukan Sekadar Mobil Pikap Ternyata Isuzu Traga Bisa Disulap Jadi Bus Penumpang
-
Terpopuler: CR-V Bekas Tahun ke Tahun, MPV Baru Suzuki Setara Voxy
-
Spesifikasi Honda CR-V dan Harga Bekas Tahun ke Tahun, Begini Plus Minusnya Menurut Pakar
-
Belum Pernah Untung Sejak Berdiri, VinFast Jual Pabrik di Vietnam
-
Adu Harga dan Fitur Suzuki Fronx vs Honda WR-V vs Kia Sonet, Mending Mana?
-
Masalah Airbag Honda Seret Hampir Satu Juta Unit Mobil, Civic Sampai CR-V Masuk Daftar
-
Harga Motor Honda Ini Meroket Nyaris Rp36 Juta Sejak Rilis Perdana, Masih Worth It untuk Dibeli?
-
Kenalan sama MPV Mewah Terbaru Suzuki Landy: Gengsi Sekelas Voxy, Harga ala Innova