Suara.com - Pemerintah memberikan insentif kepada produsen mobil, yakni tidak dikenakan tarif pajak PPnBM sampai 0 persen, sebagai upaya mendorong pergerakkan industri otomotif.
Tidak sedikit mobil yang dipasangi label diskon PPnBM selama pameran otomotif Indonesia Internatioal Motor Show (IIMS). Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud diskon PPnBM?
Mengutip mobil88, PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pengertian PPnBM, ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada PPN.
Jika PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.
Tarif PPnBM dikenakan yakni, pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah, yang dilakukan pengusaha sebagai produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.
Perbedaan lainnya, PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.
Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.
Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Cara menghitung PPnBM
Baca Juga: Diskon PPnBM Gairahkan Industri Otomotif, tapi Produksi Masih Terbatas
Insentif PPnBM 0 persen ini juga memiliki syarat mutlak, yaitu semua mobil tersebut sudah memenuhi kriteria mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, diproduksi lokal dengan local purchase minimal 70 persen.
Sebagai ilustrasi, Toyota Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,6 juta.
Selanjutnya konsumen tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,6 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,6 juta. Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,4 juta.
Harga jual sebesar Rp 304,2 juta dikurangi Rp 30,4 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,8 juta. Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya.
Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasaran semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.
PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen biasanya sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pajak Mobil Hybrid Dinaikkan, Menperin: Transisi dari Bensin ke Listrik
-
Menperin Komentari Inden Mobil Baru Dampak Diskon PPnBM
-
Ada Diskon PPnBM, Ini Daftar 10 Mobil Terlaris untuk Maret
-
Manfaatkan PPnBM, Begini Cara Garasi.id Dongkrak Penjualan Mobil
-
Soal Revisi Pajak PPnBM Mobil Hybrid, Pemerintah Diharap Konsisten
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Adu Honda Brio Vs Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Irit untuk Dipakai Harian?
-
Matic Gak Harus Mahal! 5 Mobil Irit BBM di Bawah 100 Juta Ini Masih Tahun Muda dan Kondisi Prima
-
Arista Group Penterasi Segmen Kendaraan Niaga di Indonesia
-
Harga Resmi Motor & Mobil Listrik Polytron September 2025: Mulai 11 Jutaan!
-
Ngebet Ingin Punya Fronx? Tengok Daftar Harga Mobil Suzuki September 2025 Terbaru
-
Harga Beda Tipis, Mending Mitsubishi Destinator Baru atau Honda CR-V Turbo Bekas 2020?
-
Naksir Aerox atau X-Ride? Ini Daftar Harga Motor Yamaha September 2025
-
Timpang Jauh! Intip Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Menkop Ferry Joko Yuliantono vs Budi Arie Setiadi
-
Harga Beda Tipis, Mending Avanza Baru atau Luxio? Ini Keunggulan Keduanya
-
Jajaran Motor Honda Dibanderol Harga Khusus Sepanjang September, Simak Daftarnya