Suara.com - Pemerintah memberikan insentif kepada produsen mobil, yakni tidak dikenakan tarif pajak PPnBM sampai 0 persen, sebagai upaya mendorong pergerakkan industri otomotif.
Tidak sedikit mobil yang dipasangi label diskon PPnBM selama pameran otomotif Indonesia Internatioal Motor Show (IIMS). Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud diskon PPnBM?
Mengutip mobil88, PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pengertian PPnBM, ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada PPN.
Jika PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.
Tarif PPnBM dikenakan yakni, pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah, yang dilakukan pengusaha sebagai produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.
Perbedaan lainnya, PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.
Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.
Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Cara menghitung PPnBM
Baca Juga: Diskon PPnBM Gairahkan Industri Otomotif, tapi Produksi Masih Terbatas
Insentif PPnBM 0 persen ini juga memiliki syarat mutlak, yaitu semua mobil tersebut sudah memenuhi kriteria mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, diproduksi lokal dengan local purchase minimal 70 persen.
Sebagai ilustrasi, Toyota Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,6 juta.
Selanjutnya konsumen tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,6 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,6 juta. Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,4 juta.
Harga jual sebesar Rp 304,2 juta dikurangi Rp 30,4 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,8 juta. Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya.
Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasaran semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.
PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen biasanya sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pajak Mobil Hybrid Dinaikkan, Menperin: Transisi dari Bensin ke Listrik
-
Menperin Komentari Inden Mobil Baru Dampak Diskon PPnBM
-
Ada Diskon PPnBM, Ini Daftar 10 Mobil Terlaris untuk Maret
-
Manfaatkan PPnBM, Begini Cara Garasi.id Dongkrak Penjualan Mobil
-
Soal Revisi Pajak PPnBM Mobil Hybrid, Pemerintah Diharap Konsisten
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
5 Motor Listrik Terlaris Oktober 2025 di Indonesia yang Bisa Kamu Beli
-
5 Mobil Hybrid Terbaik 2025: Solusi Irit untuk 'Road Trip' Keluarga
-
5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor
-
Harga Suzuki S-Presso: Mobil Cocok untuk Gen Z dan Milenial, Pajak Ekonomis
-
4 Rekomendasi Ban Mobil Innova yang Bagus dan Awet, Mulai Rp700 Ribuan
-
Idola Baru Family Man, Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Cek Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Jas Hujan Stylish yang Transparan: Cocok untuk Single dan Boncengan, Tebal nan Awet!
-
Motul Gelar Riding Bersama Mitra Bengkel dan Mekanik Berikan Edukasi Teknis
-
Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?
-
Mending Raize Bekas atau Honda HR-V Second untuk Mobil Harian? Cek Perbandingan Lengkapnya