Suara.com - Seorang pengemudi taksi asal Inggris kena vonis pencabutan SIM setelah dirinya menyuruh penumpang yang merupakan seorang tunanetra bahwa dia harus memasukkan anjing penuntunnya ke dalam bagasi.
Sang sopir, Shamal Hussein Majid menolak untuk mengangkut wanita itu pada awalnya, menurut pengadilan.
Ia bersikeras agar wanita penyandang disabilitas ini meletakkan anjingnya di belakang dan membayar 10 poundsterling (sekitar Rp 200 ribu) untuk membersihkan kendaraan.
Setelah itu, dia meninggalkannya di pinggir jalan. Majid mengajukan banding terhadap keputusan Dewan Wolverhampton untuk mencabut SIM pribadinya, tetapi Pengadilan Dudley Magistrates menolak pembelaannya.
Dilansir dari Mirror (29/4/2021), pengacara dewan, Amy Groves, mengatakan kepada pengadilan pada hari Jumat bagaimana Majid awalnya menolak untuk membawa pelanggan dengan anjing pemandu dari Stadion Molineux pada 7 Maret 2020.
Saat ditentang pelanggan, Majid belakangan mengaku alergi anjing, meski tak memegang sertifikat untuk mendukung klaim tersebut.
Dia kemudian 'kabur' dengan mobilnya, meninggalkan pelanggan di pinggir jalan.
Setelah menolak banding, Hakim Distrik Wheeler berkata: “Saya sama sekali tidak menerima bukti Anda. Anda mengada-ada ketika Anda menghadiri sidang tinjauan pada bulan April tahun lalu dan Anda mengada-ada hari ini saat sidang berjalan.
"Saya sama sekali tidak menerima lampir kredibilitas pada bukti Anda. Dewan Wolverhampton benar untuk berbicara dengan Anda tentang hal ini dan menyimpulkan bahwa Anda meninggalkan penumpang dan anjing penuntunnya."
Baca Juga: Nenek Lupa Cucunya Tertinggal di Mobil, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
"Keputusan dewan tidak salah. Mereka mencapai kesimpulan yang masuk akal dan tanggapan mereka sesuai."
Majid juga diperintahkan untuk membayar dewan sebesar £ 300 (sekitar Rp 6 juta) untuk biaya hukum.
Manajer regulasi komersial dewan, Chris Howell, berkata: “Meninggalkan orang yang rentan di pinggir jalan tidak dapat dimaafkan dan tentunya bukan standar tinggi yang kami harapkan dari pengemudi berlisensi kami yang semuanya menjalani pelatihan kesadaran disabilitas untuk memastikan mereka menyadari kewajiban hukum mereka untuk membawa anjing bantuan tanpa biaya tambahan."
"Jika pengemudi memiliki kondisi medis yang menghalangi mereka membawa anjing bantuan, hal ini harus diverifikasi secara independen melalui pengujian medis dan sertifikat pengecualian akan dikeluarkan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta