Suara.com - Seorang pengemudi taksi asal Inggris kena vonis pencabutan SIM setelah dirinya menyuruh penumpang yang merupakan seorang tunanetra bahwa dia harus memasukkan anjing penuntunnya ke dalam bagasi.
Sang sopir, Shamal Hussein Majid menolak untuk mengangkut wanita itu pada awalnya, menurut pengadilan.
Ia bersikeras agar wanita penyandang disabilitas ini meletakkan anjingnya di belakang dan membayar 10 poundsterling (sekitar Rp 200 ribu) untuk membersihkan kendaraan.
Setelah itu, dia meninggalkannya di pinggir jalan. Majid mengajukan banding terhadap keputusan Dewan Wolverhampton untuk mencabut SIM pribadinya, tetapi Pengadilan Dudley Magistrates menolak pembelaannya.
Dilansir dari Mirror (29/4/2021), pengacara dewan, Amy Groves, mengatakan kepada pengadilan pada hari Jumat bagaimana Majid awalnya menolak untuk membawa pelanggan dengan anjing pemandu dari Stadion Molineux pada 7 Maret 2020.
Saat ditentang pelanggan, Majid belakangan mengaku alergi anjing, meski tak memegang sertifikat untuk mendukung klaim tersebut.
Dia kemudian 'kabur' dengan mobilnya, meninggalkan pelanggan di pinggir jalan.
Setelah menolak banding, Hakim Distrik Wheeler berkata: “Saya sama sekali tidak menerima bukti Anda. Anda mengada-ada ketika Anda menghadiri sidang tinjauan pada bulan April tahun lalu dan Anda mengada-ada hari ini saat sidang berjalan.
"Saya sama sekali tidak menerima lampir kredibilitas pada bukti Anda. Dewan Wolverhampton benar untuk berbicara dengan Anda tentang hal ini dan menyimpulkan bahwa Anda meninggalkan penumpang dan anjing penuntunnya."
Baca Juga: Nenek Lupa Cucunya Tertinggal di Mobil, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
"Keputusan dewan tidak salah. Mereka mencapai kesimpulan yang masuk akal dan tanggapan mereka sesuai."
Majid juga diperintahkan untuk membayar dewan sebesar £ 300 (sekitar Rp 6 juta) untuk biaya hukum.
Manajer regulasi komersial dewan, Chris Howell, berkata: “Meninggalkan orang yang rentan di pinggir jalan tidak dapat dimaafkan dan tentunya bukan standar tinggi yang kami harapkan dari pengemudi berlisensi kami yang semuanya menjalani pelatihan kesadaran disabilitas untuk memastikan mereka menyadari kewajiban hukum mereka untuk membawa anjing bantuan tanpa biaya tambahan."
"Jika pengemudi memiliki kondisi medis yang menghalangi mereka membawa anjing bantuan, hal ini harus diverifikasi secara independen melalui pengujian medis dan sertifikat pengecualian akan dikeluarkan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Wuling Air ev: Sentuhan Modern dan Inovasi Mobilitas Perkotaan
-
5 Tipe Mobil Bekas Toyota Avanza yang Masih Jadi Incaran Karena Harga Stabil Dan Irit
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
5 Toyota Avanza Lama yang Tangguh, Paling Dicari Keluarga Muda karena Murah
-
3 Mobil Bekas dengan Desain Futuristik, Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
-
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
-
Pejabat Aktif Kemenperin Ditunjuk Jadi Ketua Umum GAIKINDO Periode 2025 - 2028
-
Solusi Anti Bokek: 7 Hatchback Bekas Irit Bensin Cuma Rp50 Jutaan!
-
Target Ambisius GAC Gempur Pasar Eropa dengan Produk Mobil Listrik
-
Bukan Buat Dielus-elus dan Dipajang! Ini 9 Motor Bekas Tangguh untuk Kerja Rodi, Mulai Rp2 Juta