Suara.com - Sehari lalu, Rabu (5/5/2021), sebuah kabar viral hadir di dunia otomotif Tanah Air. Lebih detailnya di area kegiatan berlalu lintas dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Yaitu pemberian sanksi tilang kepada seorang "jenderal bintang dua" dari kerajaan fiktif Kekaisaran Sunda Nusantara yang mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport.
"Pengemudi ngotot dan menyatakan menggunakan SIM yang sah dari Kerajaan Sunda Nusantara," demikian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Tak sebatas Surat Izin Mengemudi atau SIM dari kerajaan fiktif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun tidak menunjukkan keabsahan seperti dilansir Kepolisian Republik Indonesia. Dan lewat penelusuran data pelat nomor milik Kepolisian ditemukan bahwa pelat nomor sejati kendaraan sang jenderal negara fiktif adalah "B 8462 BP".
Dalam penanganannya, Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan unsur ketertiban berlalu lintas menjadi dasar pemberian sanksi tilang. Artinya, pengemudi telah melakukan pelanggaran dalam aktivitas mengemudi di jalan raya.
"Dilihat dari pelanggaran lalu lintas. Pengemudi tidak boleh menggunakan STNK dan SIM yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku," tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dan tidak kalah penting dari soal keabsahan SIM serta dokumen pendukung dalam aktivitas mengemudi di jalan raya adalah kesehatan mental dari sosok jenderal bintang dua kerajaan fiktif itu sendiri.
"Akan ada pemeriksaan, mungkin terjadi disorientasi, delusi, atau gangguan kejiwaan. Karena kondisi seperti ini akan membahayakan pengguna jalan lainnya," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya.
Lagi-lagi, point ini juga bisa menjadi wacana. Yaitu soal kesiapan pengemudi secara mental saat hendak beraktivitas di jalan raya. Mulai kepatuhan akan dokumen dan rambu lalu lintas, etika mengemudi, sampai menghadapi situasi keseharian seperti terjebak kemacetan yang berpotensi menimbulkan road rage atau pertikaian antarpengguna jalan raya.
Baca Juga: 4 Fakta Pemobil yang Ngaku dari Kekaisaran Sunda Nusantara, Bikin Heran
Dalam kasus ini sendiri, memang tidak terjadi road rage, namun penggunaan SIM dan STNK fiktif. Sebuah bukti ketidakpatuhan akan hukum yang berlaku, secara mental mestinya dipahami bahwa: penggunaan dokumen tidak sah berarti melanggar peraturan.
Tag
Berita Terkait
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pencopet di CFD Bundaran HI
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting
-
Innova Zenix Belum Tergoyahkan dari Posisi Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia
-
Harga ala Agya Bekas, Pajak Beda Tipis dari Veloz: Ini Fakta Penting Mitsubishi Outlander Sport 2012
-
SUV Berkelas, Harga ala Xmax: Intip Konsumsi BBM dan Pajak Nissan X-Trail 2006
-
Daftar Harga Mobil Hybrid Januari 2026 Dari yang Termurah Sampai Termahal
-
4 Mobil Bekas Bandel Mulai Rp40 Jutaan untuk Angkut Barang, Cocok bagi Pengusaha Lokal
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Seharga Honda BeAT Tahun 2026
-
Murah tapi Berwibawa: Segini Harga Bekas Daihatsu Feroza, Nggak Beda Jauh dari PCX Bekas
-
Harga Mobil Bekas Toyota Rush 2015 Berapa? Selisih Tipis sama Calya Tahun Muda, Intip Pajaknya
-
5 Mobil Keluarga 7 Seater yang Kuat di Tanjakan untuk Kamu Pencinta Touring