Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk menjadi peralatan tambahan di kendaraan bermotor roda empat baru.
Regulasi ini sejalan dengan banyaknya kasus kebakaran pada mobil yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan, baik dalam keadaan parkir, mengisi bahan bakar, sampai ketika sedang melaju.
Maka, diharapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, dampak atas kebakaran mobil bisa ditekan.
Namun sayang, masih banyak orang yang awam dengan APAR, termasuk cara merawatnya. Padahal disitat dari Mobil88, APAR perlu dirawat agar sewaktu-waktu ingin digunakan, tetap dapat bekerja dengan maksimal.
Kebocoran
Disarankan bagi pemilik mobil untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung. Jangan sampai terdapat kebocoran. APAR yang mengalami kebocoran dapat terlihat dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.
Kedaluwarsa
APAR juga memiliki masa kadaluarsa dan perlu diganti isinya. Idealnya satu tahun sekali diisi ulang. APAR juga bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering.
Jauhi sinar Matahari
Untuk penyimpanannya, sebaiknya APAR disimpan di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung. APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang.
Rutin Dikocok
Selain mengecek masa kadaluarsanya, sebaiknya kocok tabung APAR setidaknya tiga hari sekali. Tujuannya agar isi cairan di dalam APAR tidak mengeras.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Harga APAR? Heboh Petugas SPBU Ogah Padamkan Motor Terbakar, Sebut APAR Mahal
-
Pramono Sediakan APAR, Kebakaran di Jakarta Bakal Lebih Sigap Ditangani
-
Api Mengamuk 7 Jam! Pasar Taman Puring Hangus, Gubernur Singgung Program APAR Efektif?
-
Jakarta Darurat Kebakaran! Gubernur DKI Ungkap Jurus Ampuh Atasi Korsleting Maut
-
Kebakaran di Jakarta Telan Korban Jiwa, DPRD DKI: Bukan Sekadar Musibah, Ini Alarm Masalah Urban
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan