Suara.com - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Rabu (2/6/2021) mengungkap tentang Diskon Pajak Kendaraan.
Kebijakan ini sangat penting bagi para pemilik kendaraan bermotor seantero Pulau Bali. Utamanya mengingat perekonomian masyarakat yang mayoritas menggantungkan pendapatan di sektor pariwisata belum pulih dari badai pandemi Covid-19.
Dikutip dari SuaraBali.id, jaringan Suara.com, tahun ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu:
- Diskon Piutang Pajak Kendaraan
- Gratis Bea Balik Nama
- Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Bali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dewa Made Indra menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Mereka cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak ini dimulai 8 Juni - 3 September 2021.
Selanjutnya untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai 4 September - 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai 8 Juni - 17 Desember 2021.
Dengan adanya relaksasi pajak ini, Dewa Made Indra berharap bisa memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, relaksasi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Saya harap kebijakan ini dapat dipahami para petugas yang ada di lapangan, kemudian mensosialisasikannya kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini," ujarnya.
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru Kini Tak Lagi 100 Persen, Apakah Minat Konsumen Tetap Tinggi?
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Made Santha mengatakan bahwa selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.
"Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021, periode kedua dibayarkan 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021 dan periode ketiga dibayarkan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak september 2021 sampai dengan masa pajak desember 2021," kata Made Santha.
"Kesempatan kebijakan hanya berlaku pada tahun ini, atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha
-
Mobil Bekas 150 Jutaan Cocok untuk Bapak-Bapak Pensiunan: Dari yang Nyaman hingga Muat Banyak
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh 500 km di Indonesia
-
Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
-
6 Jurus Anti Celaka Berkendara Motor untuk Taklukan Hujan Deras, Bikers Wajib Tahu
-
5 Mobil Matic Kecil dan Stylish untuk Wanita yang Punya Kabin Nyaman
-
Hasil Uji Tabrak Mobil Baru Suzuki Bikin Kaget, SUV Rp190 Jutaan Ini Sekuat Apa?
-
7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
-
3 Cara Atasi Indikator HSTC Honda ADV 160 yang Menyala Saat Panaskan Mesin untuk Pemula
-
Pikap Hybrid BYD Siap Unjuk Gigi, Desainnya Bikin Pesaing Nyeri Hati