Suara.com - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Rabu (2/6/2021) mengungkap tentang Diskon Pajak Kendaraan.
Kebijakan ini sangat penting bagi para pemilik kendaraan bermotor seantero Pulau Bali. Utamanya mengingat perekonomian masyarakat yang mayoritas menggantungkan pendapatan di sektor pariwisata belum pulih dari badai pandemi Covid-19.
Dikutip dari SuaraBali.id, jaringan Suara.com, tahun ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu:
- Diskon Piutang Pajak Kendaraan
- Gratis Bea Balik Nama
- Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Bali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dewa Made Indra menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Mereka cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak ini dimulai 8 Juni - 3 September 2021.
Selanjutnya untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai 4 September - 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai 8 Juni - 17 Desember 2021.
Dengan adanya relaksasi pajak ini, Dewa Made Indra berharap bisa memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, relaksasi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Saya harap kebijakan ini dapat dipahami para petugas yang ada di lapangan, kemudian mensosialisasikannya kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini," ujarnya.
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru Kini Tak Lagi 100 Persen, Apakah Minat Konsumen Tetap Tinggi?
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Made Santha mengatakan bahwa selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.
"Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021, periode kedua dibayarkan 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021 dan periode ketiga dibayarkan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak september 2021 sampai dengan masa pajak desember 2021," kata Made Santha.
"Kesempatan kebijakan hanya berlaku pada tahun ini, atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kekayaan Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar Terungkap Usai OTT KPK, Tembus Rp3 Miliar
-
Biodata dan Agama Mohammad Yulian Akbar, Sekda Pekalongan Dicokok KPK Bersama Fadia Arafiq
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel