Suara.com - Pemerintah Provinsi Riau menyediakan fasilitas 32 unit mobil untuk keperluan antar-jemput warga yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan bahwa 1.076 warga Kota Pekanbaru telah memanfaatkan fasilitas mobil antar-jemput keliling ini.
"Sebanyak 32 mobil dinas dikerahkan Pemprov Riau untuk kegiatan vaksinasi, sekaligus kegiatan pelacakan kasus, tes cepat dan tindakan perawatan atau pengobatan bagi pasien terindikasi positif virus Corona," jelas Raja Hendra Saputra, Juru Bicara Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (7/6/2021).
Fasilitas ini diberikan secara gratis, tahap pertama dilakukan 22 Mei-4 Juni 2021, dan diperpanjang tahap kedua, mulai 5-18 Juni 2021.
Sementara 32 unit mobil dinas yang bertugas untuk layanan masyarakat ini telah dilengkapi bahan bakar minyak (BBM) dan sopir. Mobil ini adalah kendaraan operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemrov Riau.
"Kendaraan ini melayani warga di 15 kecamatan, yakni Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, Lima Puluh, Sail, Tuah Madani, Bukit Raya, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Bina Widya, Tenayan Raya, Marpoyan Damai, Senapelan, dan Kulim," jelas Raja Hendra Saputra.
"Dukungan ini sesuai dengan arahan Gubernur Riau bahwa kami akan tetap melanjutkan kegiatan antar-jemput warga yang akan melaksanakan vaksinasi ke puskesmas dan membantu kegiatan 3T (testing, tracing, treatment) di Kota Pekanbaru. Sudah 1.076 warga Pekanbaru yang memanfaatkan fasilitas mobil dinas ini," jelasnya.
Gubernur Riau, ungkap Raja Hendra Saputra, juga mengapresiasi kepala OPD yang konsisten dan berkomitmen menjalankan arahan menyiapkan mobil dinas jabatan atau mobil operasional beserta sopir dan BBM, serta berpartisipasi lanjut ke tahap dua.
Mobil-mobil yang disiapkan untuk beroperasi hadir setiap hari meski libur, di bawah koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi Riau.
Baca Juga: Industri Otomotif Indonesia Tumbuh di Masa Pandemi, Ini Posisinya di Asia Tenggara
Gubernur Riau juga telah meminta Kepala OPD agar bisa memberikan perhatiannya, untuk memastikan pembayaran uang perjalanan dinas dalam kota kepada para pengemudi, sebagaimana diatur dalam Pergub No. 4 Tahun 2021.
"Terkait sopir yang ditugaskan, karena menjalankan tugas berdasarkan surat perintah dan jam kerjanya bisa melebihi delapan jam, serta risiko yang dihadapi di lapangan, Gubernur meminta kepala OPD agar bisa memberikan perhatiannya. Apabila tidak tersedia anggaran perjalanan dalam kota di uraian DPA, agar dikonsultasikan dengan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau," kata Juru Bicara Gubernur Riau.
Ia menambahkan Gubernur Riau juga meminta Kepala OPD agar terus memonitor perkembangan di lapangan melalui rekap laporan harian yang disampaikan oleh Kepala Dishub Riau dan masing-masing petugas.
"Kami harapkan mobil dinas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Petugas akan menjemput, lalu mengantar ke Puskesmas, dan mengantar kembali ke rumah secara gratis. Untuk mendapatkan pelayanan ini bisa menghubungi aparatur pemerintah di lingkungannya," pungkas Raja Hendra Saputra.
Berita Terkait
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus
-
Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?
-
Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC
-
Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus
-
Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut