- Kadispenad Brigjen Donny Pramono mengklarifikasi video viral mobil dinas TNI pelat 1-45 yang diduga melawan arah di Jakarta.
- Kondisi kemacetan parah dan cuaca hujan lebat membuat kendaraan tersebut terjebak dan sulit bermanuver di jalan raya.
- TNI AD berkomitmen melakukan pendalaman dan akan menindak tegas anggota jika terbukti melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Suara.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal Donny Pramono, memberikan penjelasan terkait video viral sebuah mobil dinas TNI yang diduga melawan arah di kawasan Jalan Denpasar Raya menuju Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan.
Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor dinas 1-45.
Donny menjelaskan bahwa pada saat kejadian, kondisi lalu lintas di wilayah tersebut tengah mengalami kemacetan parah yang diperburuk oleh cuaca hujan lebat.
Menurutnya, posisi mobil dinas tersebut berada dalam situasi yang sulit untuk bermanuver.
"Kendaraan dinas yang terekam dalam video berada dalam posisi terjebak di tengah kemacetan dan ruang gerak yang terbatas, baik untuk maju maupun mundur," ujar Donny kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, Donny menilai potongan video yang beredar di media sosial tidak memberikan gambaran peristiwa secara utuh.
Ia berpendapat bahwa narasi yang berkembang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap institusi TNI.
"Potongan video yang beredar hanya menampilkan sebagian situasi, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah kendaraan dinas tersebut menjadi penyebab utama kemacetan," katanya.
Dalam keterangannya, Kadispenad juga menduga adanya upaya provokasi dari pihak yang merekam kejadian terhadap pengemudi mobil dinas tersebut.
Baca Juga: Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga disiplin prajurit di jalan raya.
Donny memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap insiden ini. Tindakan tegas, kata dia, akan diberikan apabila ditemukan bukti otentik adanya pelanggaran prosedur operasional atau aturan lalu lintas yang dilakukan oleh anggotanya.
"Apabila dalam pendalaman ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek