Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia terus menindak pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, knalpot racing, knalpot brong, atau knalpot blombongan. Namun sejauh ini masih bisa ditemui pengguna sepeda motor bersikukuh memakai saluran gas buang pencipta suara berisik.
Salah satu kejadian baru-baru ini adalah penindakan atas sebuah sepeda motor Ducati berknalpot bising. Ramai di dunia maya, penggunanya harus ditilang karena dianggap menggunakan knalpot bising. Padahal pengguna moge itu mengandalkan knalpot dari pabrikan atau knalpot standar.
Nah, agar saling memahami soal knalpot bising di Indonesia, simak keterangan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri. Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi pastikan saat mengaspal telah merujuk kepada aturan yang berlaku ini.
Baca Juga: Kajian Komprehensif Indonesia Menuju Emisi Nol Karbon Telah Dirilis
Tag
Berita Terkait
-
Makin Berkembang, Jorge Lorenzo Klaim Aprillia Bisa Bersaing dengan Ducati
-
Francesco Bagnaia Dapat Feeling Positif di Valencia, Meski Hasil Musim 2025 Mengecewakan
-
Francesco Bagnaia Akui Kesulitan Maksimalkan Potensi Motor Ducati
-
Francesco Bagnaia Krisis Performa, Ducati: Kami Sudah Lakukan Segalanya
-
Fajar Sadboy Ditilang Karena Tak Pakai Helm, Netizen Heran Polisinya Ramah dan Malah Dibebaskan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic Murah untuk Touring saat Libur Tahun Baru
-
Mitsubishi Pajero Sport Tetap Jadi Primadona, Ini Deretan Keunggulan yang Bikin Konsumen Setia
-
5 Rekomendasi Ban Motor Non-tubeless Tidak Gampang Bocor dan Anti Licin
-
7 Mobil Bekas Selevel Brio untuk Keluarga Kecil, Harga di Bawah Rp70 Juta
-
MG Tawarkan Harga Khusus untuk Rangkaian Produk Kendaraan Listrik di GJAW 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Orang Tua 50 Tahun ke Atas
-
Puncak Blackauto Battle 2025 Diikuti 100 Mobil Modifikasi Terbaik Tanah Air
-
Sejak Diluncurkan Penjualan Mitsubishi Destinator Melebihi Target, Kini Jadi Car of the Year
-
Chery Tegaskan Dominasi di Pasar Eropa Lewat Model TIGGO 8 CSH
-
5 Rekomendasi Motor Matic untuk Pemilik Tubuh Besar: Anti Goyang, Tenaga Maksimal