Suara.com - Presiden RI Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) mengumumkan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 - 4 pada 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai pada 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021, tidak berubah.
Dikutip dari kantor berita Antara, aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No.16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.
"Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," jelas Adita Irawati.
Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, yakni sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Baca Juga: Volvo Pamerkan Mobil Listrik Produksinya Anti Air, Diuji Masuk Tangki
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
-
Dari Menteri Keuangan ke Garasi Pribadi: Koleksi Kendaraan Sri Mulyani Capai Segini
-
Anti Boros! Ini Dia 4 Mobil Bekas Irit Bensin Terbaik Buat Anak Muda
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadirkan Deretan Brand Otomotif Ternama dan Promo Menarik
-
Alasan Jabodetabek Masih Macet, Biaya Transportasi Bisa Tembus Rp 2 Juta/Bulan
-
70 Jutaan Dapat Mobil Apa? 6 Pilihan Bagasi Jumbo, Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
TIGGO 9 Buktikan Keamanan Ekstrem ala Taichi di Chery Brand User Summit 2025
-
Terpopuler: Mobil Keluarga Rp60 Juta, Pembully Mahasiswa Unud Kena Batunya
-
5 Motor Alternatif Yamaha NMax dan Honda PCX: Cocok untuk Penyuka Motor Mewah
-
Mobil Bekas Rp100 Juta: Mesin Perkasa, Cocok untuk Tanjakan
-
Berapa Harga Subaru Impianmu? Cek Daftar Harga Lengkap Oktober 2025 dan Keunggulannya
-
Plus Minus Mobil Listrik Polytron G3: Sewa Baterai vs Beli Langsung, Mana yang Lebih Untung?
-
Segini Harga Mobil BYD Terbaru Oktober 2025, Mulai Rp195 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Oli yang Bagus untuk Honda Scoopy, Performa Makin Maksimal
-
Bocoran Suzuki Raider R150 Terbaru: Spesifikasi, Fitur Smart Key, dan Jadwal Rilis