Suara.com - Spakbor pada motor kerap kali menjadi bagian yang dicopot saat si kuda besi kesayangan tengah mengalami perombakan tampilan.
Entah pada aliran kustom, atau serba trondol ala motor balap drag, pencopotan bagian ini tentu membawa dampak siginifikan pada pemotor.
Bagi yang belum tahu, berikut adalah deretan fungsi spakbor motor seperti dilansir dari situs resmi Suzuki.
1. Melindungi Pengendara dan Penumpang dari Cipratan Air
Fungsi spakbor kolong yang pertama adalah untuk melindungi Anda dari cipratan air. Dalam kondisi ini, ketika motor Anda melewati sebuah genangan air, maka hal yang akan dilakukan spakbor adalah menghalangi cipratan baik yang berasal dari roda belakang atau depan.
2. Menambah Elegan Tampilan Motor Anda
Fungsi spakbor berikutnya adalah agar Anda bisa semakin percaya diri ketika berkendara. Desain spakbor yang sangat apik, elegan dan sporty, sehingga mampu menambah nilai estetika pada motor. Tapi jangan jadikan hal ini alasan untuk memasang spakbor abal-abal secara sembarangan.
Alangkah baiknya biarkan saja spakbor berada di posisi saat Anda membeli motor pertama kali. Alasannya karena pihak produsen sudah memikirkan matang-matang bagaimana spakbor dapat terpasang dengan tepat di motor tersebut dan sekaligus bisa berfungsi dengan baik.
3. Menambah Keamanan dan Kenyaman Pengendara
Baca Juga: Deretan Ulah Pemotor yang Pakai Helm dengan Cara Nyeleneh, Sudah Pernah Mencoba?
Selain dua fungsi yang sudah disebutkan, terdapa guna lain yaitu untuk menambah keamanan dan kenyaman dari pengendara. Jadi pihak produsen telah memikirkan mengapa desain spakbor harus mengikuti badan motor.
Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 40 bahwa spakbor merupakan komponen yang wajib terpasang di setiap kendaraan baik motor maupun mobil. Oleh sebab itu, Anda tidak boleh menganggap remeh dengan melepas dan memasang spakbor.
4. Agar Aman dari Tilangan Polisi
Fungsi pemasangan spakbor yang lain adalah agar Anda terhindar dari tilangan polisi. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam peraturan pemerintah yang sudah disebutkan di atas.
Apabila pemotor melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan spakbor, maka bisa ditilang polisi.
Pihak kepolisian akan meminta Anda untuk membayar denda sebesar Rp 250.000. Atau yang paling parah adalah Anda akan dimasukkan ke dalam penjara paling lama 1 bulan. Sebenarnya hal ini juga berlaku untuk komponen lainnya seperti helm, surat-surat kendaraan, dan kelengkapan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Tahta Mobil Terlaris Maret 2026 dari Innova Hampir Direnggut, Intip Pesona Spek dan Harga Jaecoo J5
-
iCAR V23 Usung Chip Snapdragon 8155 untuk Sensasi Berkendara yang Lebih Responsif
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Penjualan Mobil di Indonesia Januari hingga Maret 2026: Jepang vs China Panas, Korsel Terlibas
-
Kejutan, Penjualan Mobil Polytron Ungguli Brand Ternama Korea, Jepang dan Eropa
-
7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman
-
Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'
-
5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor
-
Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya
-
5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan