Suara.com - Spakbor pada motor kerap kali menjadi bagian yang dicopot saat si kuda besi kesayangan tengah mengalami perombakan tampilan.
Entah pada aliran kustom, atau serba trondol ala motor balap drag, pencopotan bagian ini tentu membawa dampak siginifikan pada pemotor.
Bagi yang belum tahu, berikut adalah deretan fungsi spakbor motor seperti dilansir dari situs resmi Suzuki.
1. Melindungi Pengendara dan Penumpang dari Cipratan Air
Fungsi spakbor kolong yang pertama adalah untuk melindungi Anda dari cipratan air. Dalam kondisi ini, ketika motor Anda melewati sebuah genangan air, maka hal yang akan dilakukan spakbor adalah menghalangi cipratan baik yang berasal dari roda belakang atau depan.
2. Menambah Elegan Tampilan Motor Anda
Fungsi spakbor berikutnya adalah agar Anda bisa semakin percaya diri ketika berkendara. Desain spakbor yang sangat apik, elegan dan sporty, sehingga mampu menambah nilai estetika pada motor. Tapi jangan jadikan hal ini alasan untuk memasang spakbor abal-abal secara sembarangan.
Alangkah baiknya biarkan saja spakbor berada di posisi saat Anda membeli motor pertama kali. Alasannya karena pihak produsen sudah memikirkan matang-matang bagaimana spakbor dapat terpasang dengan tepat di motor tersebut dan sekaligus bisa berfungsi dengan baik.
3. Menambah Keamanan dan Kenyaman Pengendara
Baca Juga: Deretan Ulah Pemotor yang Pakai Helm dengan Cara Nyeleneh, Sudah Pernah Mencoba?
Selain dua fungsi yang sudah disebutkan, terdapa guna lain yaitu untuk menambah keamanan dan kenyaman dari pengendara. Jadi pihak produsen telah memikirkan mengapa desain spakbor harus mengikuti badan motor.
Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 40 bahwa spakbor merupakan komponen yang wajib terpasang di setiap kendaraan baik motor maupun mobil. Oleh sebab itu, Anda tidak boleh menganggap remeh dengan melepas dan memasang spakbor.
4. Agar Aman dari Tilangan Polisi
Fungsi pemasangan spakbor yang lain adalah agar Anda terhindar dari tilangan polisi. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam peraturan pemerintah yang sudah disebutkan di atas.
Apabila pemotor melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan spakbor, maka bisa ditilang polisi.
Pihak kepolisian akan meminta Anda untuk membayar denda sebesar Rp 250.000. Atau yang paling parah adalah Anda akan dimasukkan ke dalam penjara paling lama 1 bulan. Sebenarnya hal ini juga berlaku untuk komponen lainnya seperti helm, surat-surat kendaraan, dan kelengkapan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Suzuki Grand Vitara Terima Sentuhan Baru di GJAW 2025
-
5 Motor Touring Bekas di Bawah Rp20 Juta, Masih Nyaman untuk Jarak Jauh
-
MG Bawa Jajaran Kendaraan Elektrifikasi ke GJAW 2025
-
Lepas L8 Versi Setir Kanan Debut Global di Indonesia, Incar Segmen SUV Premium
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah