Suara.com - Spakbor pada motor kerap kali menjadi bagian yang dicopot saat si kuda besi kesayangan tengah mengalami perombakan tampilan.
Entah pada aliran kustom, atau serba trondol ala motor balap drag, pencopotan bagian ini tentu membawa dampak siginifikan pada pemotor.
Bagi yang belum tahu, berikut adalah deretan fungsi spakbor motor seperti dilansir dari situs resmi Suzuki.
1. Melindungi Pengendara dan Penumpang dari Cipratan Air
Fungsi spakbor kolong yang pertama adalah untuk melindungi Anda dari cipratan air. Dalam kondisi ini, ketika motor Anda melewati sebuah genangan air, maka hal yang akan dilakukan spakbor adalah menghalangi cipratan baik yang berasal dari roda belakang atau depan.
2. Menambah Elegan Tampilan Motor Anda
Fungsi spakbor berikutnya adalah agar Anda bisa semakin percaya diri ketika berkendara. Desain spakbor yang sangat apik, elegan dan sporty, sehingga mampu menambah nilai estetika pada motor. Tapi jangan jadikan hal ini alasan untuk memasang spakbor abal-abal secara sembarangan.
Alangkah baiknya biarkan saja spakbor berada di posisi saat Anda membeli motor pertama kali. Alasannya karena pihak produsen sudah memikirkan matang-matang bagaimana spakbor dapat terpasang dengan tepat di motor tersebut dan sekaligus bisa berfungsi dengan baik.
3. Menambah Keamanan dan Kenyaman Pengendara
Baca Juga: Deretan Ulah Pemotor yang Pakai Helm dengan Cara Nyeleneh, Sudah Pernah Mencoba?
Selain dua fungsi yang sudah disebutkan, terdapa guna lain yaitu untuk menambah keamanan dan kenyaman dari pengendara. Jadi pihak produsen telah memikirkan mengapa desain spakbor harus mengikuti badan motor.
Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 40 bahwa spakbor merupakan komponen yang wajib terpasang di setiap kendaraan baik motor maupun mobil. Oleh sebab itu, Anda tidak boleh menganggap remeh dengan melepas dan memasang spakbor.
4. Agar Aman dari Tilangan Polisi
Fungsi pemasangan spakbor yang lain adalah agar Anda terhindar dari tilangan polisi. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam peraturan pemerintah yang sudah disebutkan di atas.
Apabila pemotor melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan spakbor, maka bisa ditilang polisi.
Pihak kepolisian akan meminta Anda untuk membayar denda sebesar Rp 250.000. Atau yang paling parah adalah Anda akan dimasukkan ke dalam penjara paling lama 1 bulan. Sebenarnya hal ini juga berlaku untuk komponen lainnya seperti helm, surat-surat kendaraan, dan kelengkapan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero