Suara.com - Pemerintah memutuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Diperpanjang untuk masa 24-30 Agustus. Termasuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Untuk peraturan pelaksanaannya, berlaku peraturan Inmendagri 35/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Salah satu bunyi aturannya adalah setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin minimal satu dosis.
Lantas bagaimana dengan pengguna kendaraan pribadi maupun umum?
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," demikian peraturan Irmendagri sebagaimana dikutip Suara.com, Selasa (24/8/2021).
Untuk perjalanan jauh, para penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-2, sementara untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib tes antigen H-1.
Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang keluar dan masuk Pulau Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Penumpang pesawat dengan rute domestik antar kota/kabupaten di dalam Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif dari tes antigen H-1 dan sudah divaksin dua dosis, jika penumpang pesawat belum menerima vaksin dua dosis, wajib melakukan tes PCR H-2.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," demikian bunyi Irmendagri.
Pelaku perjalanan juga diminta mengunduh aplikasi Pedulilindungi untuk mengecek status tes COVID-19 dan vaksinasi, serta pencatatan di terminal, bandara, atau pelabuhan.
Baca Juga: Adakan CSR, PT TASPEN Serahkan Empat Unit Ambulans Standar Multifungsi
Sebagai catatan, berikut level PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali:
- PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
- PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih berlaku PPKM Level 4.
Berita Terkait
-
Sanksi Kartu Kuning Paksa Mauricio Souza Absen, Ricky Nelson Pimpin Persija di Kandang Bali United
-
Persija Tanpa Mauricio Souza di Kandang Bali United, Sanksinya Bikin Kaget!
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Selat Bali, KSOP Siapkan Rencana Buka - Tutup Pelabuhan
-
Masih Ingat Sylvano Comvalius? Eks Striker Bali United Itu Latih Pemain Keturunan Indonesia
-
Bali United Perkuat Ekosistem Klub lewat Kerja Sama Strategis di Super League
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Apakah Ban Sepeda Listrik Bisa Ditambal? 5 Rekomendasi Ban Selis Berkualitas Anti Bocor
-
PLN Percepat Pembangunan SPKLU Jelang Mudik Lebaran 2026
-
BYD Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia Lewat Dua SUV Baru di IIMS 2026
-
Berapa Harga Honda PCX160 Versi 2026? Intip Ubahan Mewah di Tipe RoadSync
-
Mudik Bareng Honda 2026 Resmi Dibuka Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
-
Pembeda Mitsubishi Destinator Edisi 55 Tahun yang Melantai di IIMS 2026
-
Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
10 Mobil 7 Seater untuk Roadtrip Mudik Lebaran 2026, Nyaman untuk Pekerja Kelas Menengah
-
5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank