Suara.com - Pemerintah memutuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Diperpanjang untuk masa 24-30 Agustus. Termasuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Untuk peraturan pelaksanaannya, berlaku peraturan Inmendagri 35/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Salah satu bunyi aturannya adalah setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin minimal satu dosis.
Lantas bagaimana dengan pengguna kendaraan pribadi maupun umum?
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," demikian peraturan Irmendagri sebagaimana dikutip Suara.com, Selasa (24/8/2021).
Untuk perjalanan jauh, para penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-2, sementara untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib tes antigen H-1.
Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang keluar dan masuk Pulau Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Penumpang pesawat dengan rute domestik antar kota/kabupaten di dalam Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif dari tes antigen H-1 dan sudah divaksin dua dosis, jika penumpang pesawat belum menerima vaksin dua dosis, wajib melakukan tes PCR H-2.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," demikian bunyi Irmendagri.
Pelaku perjalanan juga diminta mengunduh aplikasi Pedulilindungi untuk mengecek status tes COVID-19 dan vaksinasi, serta pencatatan di terminal, bandara, atau pelabuhan.
Baca Juga: Adakan CSR, PT TASPEN Serahkan Empat Unit Ambulans Standar Multifungsi
Sebagai catatan, berikut level PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali:
- PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
- PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih berlaku PPKM Level 4.
Berita Terkait
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Prediksi Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026
-
Cari Mobil Bekas dengan Captain Seat? Ini 5 Pilihannya di Bawah Rp150 Juta
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas Irit dan Bandel, Perawatan Semudah Avanza Sejuta Umat
-
Pameran Otomotif Bantu Dongkrak Penjualan Mobil Baru Sepanjang 2025
-
5 Rekomendasi Motor yang Kuat Bawa Barang Banyak, Cocok Buat Kurir
-
7 Mobil Bekas Matic MPV Harga Rp70 Jutaan, Paling Bandel Minim Perawatan
-
5 Rekomendasi Motor Manual untuk Keluarga 2 Anak, Jok Panjang dan Irit Perawatan
-
Yamaha Diam-Diam Siapkan Jagoan Baru di Segmen Motor Sport 200 cc Isi Celah R15 dan R25
-
5 Mobil Bekas Sedan Dibawah Rp25 Juta Masih Laik Dibeli, Biaya Perawatan Murah!