Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang berlaku 14-20 September 2021.
Aturan perjalanan ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dilansir dalam keterangan tertulis Kemenhub, secara umum aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut:
- Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
- Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
- Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Kementerian Perhubungan juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).
Kemenhub terus mengimbau masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru COVID-19, seperti varian Mu.
Tag
Berita Terkait
-
Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!
-
Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Bongkar Nasib Khoirudin Usai Tak Jabat Ketua DPRD DKI, PKS: Dapat Amanah Lebih Besar di DPP
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN
-
Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah
-
Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta
-
Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya