Suara.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah dilakukan mulai 23 Maret 2021.
Seperti dikutip dari NTMC Polri, ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV.
Tujuan dari penerapan ETLE ini untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.
Kekinian, masih banyak pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Antara lain seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, dan tidak menyalakan lampu motor saat siang hari.
Bagaimana cara mengecek kena tilang elektronik?
Untuk wilayah Ibukota Jakarta yang berada di wilayah hukum di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Selanjutnya, prosedut pengecekan adalah seperti berikut:
- Masuk ke laman resmi ETLE, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
- Lanjutkan klik cek data. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
- Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat "No data available" atau data tidak ditemukan.
Berita Terkait
-
Batam Kini Punya Fasilitas Data Center Super Cepat untuk Bisnis Modern
-
Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
-
Demo Guru di Monas, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Terpopuler: Pesona Lancer Evo 9 MR, Harga Suzuki Truntung Bikin Ngiler
-
7 Pilihan Motor Roda 3 untuk Usaha: Harga Mulai Rp 15 Jutaan, Daya Angkut Besar
-
Cocok untuk Koleksi dan Bahan Modifikasi Anak Muda: Berapa Harga Suzuki Truntung?
-
Punya Duit Miliaran Nganggur? Intip Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Evo 9 MR
-
Lagi Cari Motor Touring untuk Libur Akhir Tahun? Intip Harga Motor Honda per November 2025
-
7 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp49 Juta yang Elegan dan Tangguh
-
Galau Pilih Destinator atau Xpander Cross? Intip Dulu Harga Mobil Mitsubishi November 2025
-
Berapa Pajak Tahunan Suzuki Gixxer SF 250? Intip Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga
-
7 Mobil Bekas Seharga Honda Vario yang Tangguh dan Masih Layak Pakai
-
Harga Motor Yamaha November 2025: Dari NMAX Turbo hingga Grand Filano