Suara.com - Yannes Martinus Pasaribu, akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pengamat otomotif nasional menyebutkan bahwa carbon tax atau pajak emisi kendaraan berdampak terhadap harga kendaraan serta berpengaruh terhadap lingkungan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 menyebutkan tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah diundangkan pada 16 Oktober 2021 dan berlaku dua tahun kemudian.
"PP No. 74 Tahun 2021 sebenarnya ingin memaksa semua stakeholder otomotif melalui kebijakan fiskal untuk mempercepat mengembangkan mobil dan ekosistem berbasis rendah emisi dan khususnya yang berbasis baterai demi mengejar target penurunan emisi karbon sekitar 400 juta ton di 2030," jelas Yannes Martinus Pasaribu kepada kantor berita Antara, pada Kamis (21/10/2021).
Peraturan Pemerintah itu juga mengatur pengenaan pajak baru turunan dari PPnBM atas kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi menjadi kendaraan listrik murni, Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), sampai Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
"Semua produsen mobil di Indonesia dipaksa untuk mengganti bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan dan listrik. Jadi, jika produsen mobil ingin mendapatkan pajak rendah bagi kendaraan yang mereka jual, maka harus membuat yang rendah emisi. Hal ini berdampak pada melonjaknya harga jual mobil pemakai BBM 20 kilometer per liter," jelas akademisi ITB itu.
Dipaparkan pula olehnya, jika mobil-mobil murah yang ada sekarang ini secara teknis mengonsumsi bahan bakar di atas 20 km/L, maka harga jualnya akan tetap relatif sama dibandingkan dengan sebelum adanya peraturan ini.
"Di sini tampaknya pemerintah masih melihat bahwa kemewahan mobil itu diukur dari besarnya kapasitas atau cc dari motor bakar (internal combustion engine)," tukas Yannes Martinus Pasaribu.
"Hal ini secara gradual akan mematikan industri-industri komponen mesin BBM yang ada saat ini, diperkirakan sekitar 40 persennya harus pindah usaha dalam 10 tahun ke depan," tukasnya.
Pengamat otomotif nasional ini menyatakan bahwa peta perpajakan berbasis karbon ini jelas berpotensi membuat mobil apapun yang menghamburkan emisi karbon menjadi semakin mahal dari harga jual sebelumnya.
Baca Juga: Studi: Kebanyakan Pengemudi Mobil di Inggris Berkendara Dalam Kondisi Pelek Rusak
Melalui langkah ini dan berbagai insentif lainnya di dunia otomotif, pemerintah ingin mengamankan penerimaan negara dari penjualan mobil yang diharapkan dapat terus meningkat di pasar dalam negeri. Sambil tetap tunduk dan patuh kepada kesepakatan internasional penurunan emisi karbon 23 persen di 2030.
"Jadi, regulasi ini jelas merupakan kompromi pemerintah yang lembut terhadap situasi masih belum membaiknya ekonomi masyarakat, lemahnya sales industri otomotif dan tagihan dan tekanan internasional terhadap bukti konkret upaya dekarbonisasi di Indonesia (agar tidak semakin banyak terkena embargo perdagangan oleh banyak negara kaya dan negara industri maju). Sekali kayuh dua tiga pulau terlampaui," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Banjir Sumatera Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Kenapa? Ini Kata BNPB
-
Pesannya Masih Relevan, Pidato Hari Guru Nasional 1996 Presiden Soeharto Kembali Viral
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Mengenal Taman Nasional Tesso Nilo, Rumah Terakhir Gajah Sumatera yang Direbut Kebun Sawit Ilegal
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Perbedaan Utama 4 Varian Toyota New Veloz Hybrid dan Estimasi Harganya
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik MPV 7-Seater untuk Keluarga, Hemat dan Muat Banyak!
-
5 Rekomendasi Motor Paling Irit, Tembus di Atas 60 Km per Liter
-
5 Rekomendasi Motor Matic Murah untuk Touring saat Libur Tahun Baru
-
Mitsubishi Pajero Sport Tetap Jadi Primadona, Ini Deretan Keunggulan yang Bikin Konsumen Setia
-
5 Rekomendasi Ban Motor Non-tubeless Tidak Gampang Bocor dan Anti Licin
-
7 Mobil Bekas Selevel Brio untuk Keluarga Kecil, Harga di Bawah Rp70 Juta
-
MG Tawarkan Harga Khusus untuk Rangkaian Produk Kendaraan Listrik di GJAW 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Orang Tua 50 Tahun ke Atas
-
Puncak Blackauto Battle 2025 Diikuti 100 Mobil Modifikasi Terbaik Tanah Air