Suara.com - Pengamat otomotif nasional, Yannes Martinus Pasaribu menilai, meningkatnya penggunaan pelat nomor khusus di masyarakat umum karna sudah menjadi bisnis.
Menurutnya, saat ini semua citra eksklusif sudah tumbuh menjadi bisnis baru yang cukup besar permintaannya. Hal ini sudah jelas melanggar peraturan.
Hukum ekonomi berlaku. Demand meningkat, maka supplier tumbuh berkembang untuk mendapatkan keuntungan uang.
"Kini kuncinya tentu ada pada penegakan hukum oleh para pihak terkait," ujar Yannes kepada Suara.com
Lebih lanjut, Yannes mengatakan, dengan menggunakan pelat nomor khusus, masyarakat umum ingin mendapatkan hak istimewa dan hak prioritas yang tidak bisa didapatkan oleh pengguna kendaraan pribadi dengan kode pelat nomor biasa.
Sebagian kecil dari mereka tampaknya ingin terlihat beda, eksklusif dan memiliki kontrol lebih terhadap jalan umum melampaui pengguna jalan lainnya.
"Ini adalah masalah dengan sense of power," tegasnya.
Terakhir dikatakan Yannes, besarnya pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang sudah ada lebih merupakan akibat rendahnya kematangan sosial masyarakat yang didukung oleh lemahnya kontrol dari pihak berwenang terhadap berbagai regulasi yang dibuat serta tidak adanya penindakan yang dilakukan secara konsisten dan tegas.
Sebagai informasi, pelat kendaraan khusus atau rahasia tertuang dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Baca Juga: Pelat Mobil Berbuntut RFS cs Kini Bukan Rahasia Lagi
Berita Terkait
-
Vingroup dan VinFast Bisa Jadi Inspirasi Asia Tenggara
-
Agar Tak Senasib Timor-Esemka: Mobil Nasional Ala Prabowo Harus Bebas Politik, Kualitas Nomor Wahid
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Motor Diisi Solar Seperti di SPBU Pertamina Kembangan, Ini Komponen yang Bisa Rusak
-
Keunggulan Riset Akan Bawa Merek Mobil China Saingi Jepang di Indonesia
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
XPeng P7+ 2026 Meluncur: Lebih Kencang dari Pajero, Jarak Tempuh hingga 1.550 km
-
4 Mobil Sebandel Panther dengan Desain Lebih Modern, Cocok di Jalanan Menanjak
-
5 Mobil Keluarga Kuat di Tanjakan dan Perjalanan Jauh, Sparepart Melimpah
-
4 Pilihan Mobil Bekas dengan AC Paling Dingin, Harga Mulai Rp50 Jutaan
-
5 Rekomendasi Motor Bekas dengan Body Gagah, Bisa Dibeli Modal Budget Rp10 Jutaan
-
5 Pilihan Mobil Bekas dengan Sparepart Paling Melimpah di Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Pintu Geser Harga di Bawah 100 Juta: Ramah Lansia dan Anak
-
Terpopuler: Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren, 5 Mobil Bekas untuk Karyawan UMR
-
TMMIN Nilai Pasar Mobil Indonesia 2026 Belum Jelas
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026