Suara.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra kerja Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat dan menyatakan pemprov setempat harus menetapkan batas harga uji emisi kendaraan.
"Ya, saya setuju ada standar harga yang wajar seperti itu," kata Ketua Komisi B Abdul Aziz dalam pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Pasalnya, lanjut dia, ada kemungkinan terjadinya harga tinggi karena ada kemungkinan para pengusaha sepakat menaikkan harga karena kebutuhan permintaan yang meningkat.
Ia juga meminta agar jangka waktu uji emisi diperpanjang sebelum pemberlakuan penindakan pada yang tidak lulus uji emisi dan yang belum uji emisi mengingat situasi saat ini yang masih pandemi COVID-19.
"Waktunya juga harus diperpanjang agar antrean tidak terlalu banyak," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada bulan Januari 2022 dari rencana pada tanggal 13 November 2021 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Diketahui, hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Biaya untuk uji emisi pun bervariasi, yakni Rp 150.000 sampai Rp 200.000 untuk mobil, sedangkan motor berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
Baca Juga: Pemda Jakarta Harus Atur Batas Biaya Uji Emisi
Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor tersedia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Tak Lulus Uji Emisi, 7 Kendaraan Berat di Daan Mogot Bakal Kena Sanksi
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan