Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik atau ETLE.
Ramadhan menyebutkan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari warna dasar sebelumnya hitam dengan tulisan nomor warna putih, berubah menjadi warna dasar putih dan tulisan nomor berwarna hitam dilakukan bertahap mulai tahun 2022.
“Ini (perubahan) untuk mendukung pelaksanaan efektivitas ETLE,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).
Menurut dia, alasan perubahan ini karena pelat dengan dasar warna putih tulisan hitam lebih gampang terbaca oleh kamera, sehingga lebih efektif dalam penerapan ELTE tersebut.
“Alasannya, pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera,” kata Ramadhan.
Terkait perluasan ETLE, Polri telah menerapkan inovasi tilang secara elektronik menggunakan CCTV atau ETLE yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik pada 12 polda.
Hasil penilangan elektronik sepanjang 2021 sebanyak 136.408 pelanggar, di mana 49,36 persen atau 78.616 telah melakukan pembayaran sebesar Rp 42,82 miliar. Pembayaran tilang elektronik ini berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara bukan pajak.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (24/1/2022) menyampaikan, penerapan tilang berbasis elektronik akan mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. Selain itu, di masa pandemi ini tilang elektronik juga mengurangi potensi penularan COVID-19.
Tidak hanya itu, tilang elektronik akan membentuk budaya dan kesadaran patuh berlalu lintas yang lebih tertib dan disiplin tanpa ada yang mengawasi
Baca Juga: Polri Sebut Ledakan di Sibolga Diduga Bom Ikan
“Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek deterrent (mengurungkan niatnya), hal ini dilakukan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan,” kata Kapolri. [Antara]
Berita Terkait
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
-
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
-
4 Pelanggaran Tilang Elektronik yang Harus Dihindari agar STNK Tak Terblokir
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta