Suara.com - Akhir pekan lalu, Minggu (23/1/2022), di tol KM 02.400 Andara, Depok-Antasari, satuan PJR Polda Metro Jaya mengambil tindakan memberhentikan rombongan konvoi mobil mewah dan modifikasi, serta memberikan teguran. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
Dalam rekaman CCTV yang diungkap setelahnya, terlihat ada anggota komunitas pengguna jalan tol itu mengambil gambar atau mendokumentasikan konvoi mereka.
Terlihat pula beberapa anggota mereka membuka bagasi belakang dan mengeluarkan bagian tubuh untuk mengambil gambar.
"Jalan tol itu aktivitasnya hanya satu, yaitu berkendara. Jika ada kegiatan di luar itu seperti istirahat maka dia harus keluar dari jalan tol menuju rest area," tegas founder dan pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana pada Selasa (25/1/2022).
Ia menyayangkan tindakan komunitas mobil yang berkonvoi di tol Andara, Jakarta Selatan, karena menghambat pengemudi lain dan menimbulkan bahaya kecelakaan.
Sony Susmana melanjutkan, jika ingin melakukan kegiatan atau aktivitas lain, sudah sepatutnya anggota komunitas mobil mewah dan modifikasi itu meminta izin dari pihak terkait untuk membantu mengamankan jalannya kegiatan mereka.
"Jika ada aktivitas lain yang tidak umum maka etikanya harus lapor minta izin kepada pihak otoritas untuk diberikan pengamanan. Bukan untuk mereka akan tetapi untuk pengguna jalan lain," lanjutnya.
"Pada dasarnya, jalan tol memiliki aturan baku seperti standar kecepatan min & max, tidak diperbolehkan mengeluarkan anggota tubuh, tidak boleh mengotori dan membahayakan pihak lain, mengubah dimensi kendaraan," tandas Sony Susmana.
Dalam masalah batas kecepatan di jalan tol, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan yang tertulis di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol, dalam peraturan tersebut, minimal kecepatan mobil adalah 60 km per jam.
Baca Juga: Apresiasi Sinergi dengan Komunitas Mobil, Asuransi Astra Anugerahkan Garda Oto Community Award
"Pada kasus kemarin, sekelompok klub otomotif sudah seharusnya paham akan hal itu sehingga tidak membuat kebodohan di tempat umum yang dapat menghambat bahkan bisa membahayakan," tukas Sony Susmana seperti dikutip kantor berita Antara.
Ia pun menjelaskan soal etika yang seharusnya dilakukan pengendara mobil ketika melaju di jalan bebas hambatan atau tol.
"Itu mengapa klub otomotif sudah selayaknya terdaftar di IMI (Ikatan motor Indonesia), sebuah induk klub otomotif Nasional yang tidak hanya dapat menyalurkan bakat anggotanya, namun anggotanya mendapatkan informasi beretika di jalan umum," ungkap sosok berkacamata ini.
Harapan Susmana sebagai instruktur kegiatan mengemudi di jalan raya yang memberikan edukasi teknis sampai non-teknis seperti etika berkendara, adalah pemahaman komunitas otomotif atas peraturan jalan raya.
"Anak muda atau baru ini wajib gabung di komunitas otomotif yang berstandar keamanan dan memberikan nilai tambah edukasi keselamatan dan terdaftar di IMI,"tutupnya.
Berita Terkait
-
Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Masuk 'Map Kuning' Incaran Aparat Orde Baru
-
Bahlil Tanggapi Santai Isu Menteri Kena Tegur Prabowo: Saya Juga Sering Ditegur, Kok!
-
Viral Rombongan Klub Motor Stop Bus di Turunan, Pahami Aturan Touring Ini atau Siap-Siap Dipidana
-
Momen Langka: Presiden Macron Dilarang Lewat, Langsung Telepon Trump
-
Jalan Tol Pluit Mendadak Jadi 'Kanvas' Putih, Akibat Trailer Hantam Truk Cat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Harga Semiring Honda BeAT, Apakah Motor Bekas Kawasaki Ninja 250 Boros?
-
Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen
-
MAB Gandeng Solarky untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
-
7 Mobil Bekas Keluarga 8 Penumpang Paling Nyaman, Kabin Lega dan Irit BBM
-
Motor Bekas Honda BeAT 2018 Harganya Sudah Semurah Apa? Intip Harga Terkini dan Konsumsi BBM
-
Bayar Pajak Motor Vario 125 Berapa? Ternyata Cuma Segini, Aman Buat Ojol
-
Mau Beli Scoopy Seken tapi Masih Mahal? Intip Dulu Motor Bekas Honda Genio 2019, Harga Ramah Pelajar
-
Wuling Rilis SUV Baru Rp 140 Jutaan: Desain Garang, Ada Versi Hybrid dan Listrik
-
Adopsi Teknologi Moge, Ini Rahasia Stabilitas dan Kenyamanan Premium Yamaha NMAX Turbo
-
4 Mobil Bekas Seharga All New Honda Vario 125, Kabin Luas Muat untuk Keluarga