Suara.com - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Honda Brio Satya, Honda Brio RS dan Honda Mobilio E CVT menjadi produk-produk Honda yang mendapat insentif PPnBM DTP atau relaksasi pajak.
Insentif pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
"Relaksasi PPnBM DTP sangat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi secara umum pada tahun lalu. Kami menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memperpanjang insentif saat ini, sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya memenuhi permintaan konsumen yang kami yakin akan kembali meningkat,” ujar Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM, dalam keterangannya.
Berdasarkan regulasi itu, berikut harga OTR Jakarta atas kepemilikan mobil pertama untuk model-model Honda yang menerima insentif:
- Honda Brio Satya S MT: Rp 153.700.000
- Honda Brio Satya E MT: Rp 165.200.000
- Honda Brio Satya E CVT: Rp 180.800.000
- Honda Brio RS MT: Rp 196.400.000
- Honda Brio RS CVT: Rp 212.500.000
- Honda Brio RS Urbanite MT: Rp 203.400.000
- Honda Brio RS Urbanite CVT: Rp 219.500.000
Sementara, penyesuaian harga untuk Honda Mobilio E CVT akan diumumkan saat produksi dengan rangka tahun 2022 kembali dimulai di pabrik Honda.
Insentif PPnBM DTP berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Bagi konsumen yang telah melakukan pembelian mobil Honda dan ternyata mobil yang dibelinya menerima insentif ini bisa menghubungi dealer untuk mendapatkan refund, sesuai selisih harga OTR mobil sebelum dan setelah diberlakukannya PPnBM DTP.
Berita Terkait
-
5 HP Snapdragon 8 Gen 3 Terbaik dengan Layar AMOLED untuk Game Terbaru
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
Mulai Rp 1 Juta, Intip Harga Tiket Fanmeeting NCT JNJM 'Duality' di Jakarta
-
Update Daftar Harga HP Tecno April 2026 Lengkap Semua Seri Terbaru
-
Update Daftar Harga HP Honor April 2026, Lengkap Seri Premium dan Entry Level
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel