Suara.com - Ada pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertentu yang digunakan oleh para pejabat negara. Keberadaannya di jalan raya bukan hal baru.
Sebagai contohnya ada mobil dengan pelat nomor berakhiran "RF". Tentunya, pengguna pelat nomor ini memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Dan warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor khusus ini.
Terkadang, pengemudinya menggunakan strobo dan sirene dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.
Hal ini tentu membuat pengendara lain tidak berkenan atau berkeberatan karena pada dasarnya semua pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya. Bisa juga timbul road rage gara-gara pengecualian ini.
Seperti tayangan video di media sosial yang viral. Tampak satu unit Toyota Alphard menggunakan pelat RF sedang parkir di pinggir Jalan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur (20/2/2022).
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan.
"Jelas tidak boleh," tandasnya, seperti dikutip dari NTMC Polri.
Menurutnya penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134. Antara lain kendaraan pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning. Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.
Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang. Pasalnya, kendaraan pelat hitam menggunakan rotator berarti menyalahi UU.
'Karena yang boleh menyalakan rotator itu saat menggunakan kendaraan dinas," pungkas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Berita Terkait
-
Heboh Beredar Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite Mulai 2026, Cek Faktanya di Sini!
-
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi
-
Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?
-
Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk
-
Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini
-
Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?
-
Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku
-
Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026
-
Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas
-
Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian
-
Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda
-
Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar