Suara.com - Apakah Anda berencana mengurus SIM, STNK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Jika iya, tahukah Anda kini untuk mengurus SIM, STNK, hingga SKCK Anda wajib melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan. Untuk selengkapnya, berikut ini informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui.
Diketahui, wacana ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepala Kapolri untuk memasukan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK ataupun SKCK.
Aturan ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan aturan ini sudah resmi diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketika aturan ini mulai diterapkan, maka tak hanya menjadi salah satu syarat saat pengurusan SIM atau STNK saja, keanggotaan BPJS juga menjadi syarat bagi pengajuan perpanjangan SIM.
Bahkan Presiden Jokowi berencana menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.
Perlu Anda ketahui, sebelumnya syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKC meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Menanggapi instruksi tersebut, Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta kebijakan ini dievaluasi kembali.
"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan pasti menyulitkan masyarakat. Lagipula aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) ," kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Kapan aturan baru ini mulai diterapkan?
Menurut Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan.
Pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang. Mungkin Anda bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera mengurus SIM, STNK ataupun SKCK agara terhindar dari aturan baru ini.
Demikian informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini
-
5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah
-
Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow
-
Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam
-
5 Motor Listrik Tangguh Kuat Jarak Jauh, Siap Antar Ngantor hingga Luar Kota
-
Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK
-
Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya
-
MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja
-
5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid