Suara.com - Apakah Anda berencana mengurus SIM, STNK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Jika iya, tahukah Anda kini untuk mengurus SIM, STNK, hingga SKCK Anda wajib melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan. Untuk selengkapnya, berikut ini informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui.
Diketahui, wacana ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepala Kapolri untuk memasukan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK ataupun SKCK.
Aturan ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan aturan ini sudah resmi diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketika aturan ini mulai diterapkan, maka tak hanya menjadi salah satu syarat saat pengurusan SIM atau STNK saja, keanggotaan BPJS juga menjadi syarat bagi pengajuan perpanjangan SIM.
Bahkan Presiden Jokowi berencana menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.
Perlu Anda ketahui, sebelumnya syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKC meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Menanggapi instruksi tersebut, Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta kebijakan ini dievaluasi kembali.
"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan pasti menyulitkan masyarakat. Lagipula aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) ," kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Kapan aturan baru ini mulai diterapkan?
Menurut Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan.
Pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang. Mungkin Anda bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera mengurus SIM, STNK ataupun SKCK agara terhindar dari aturan baru ini.
Demikian informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia
-
Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua
-
Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia
-
AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok
-
Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek
-
Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?
-
Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan