Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading atau truk ODOL.
"Selama ini tarif diatur oleh pasar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai pertemuan dengan asosiasi pengusaha angkutan barang di Semarang, Jateng, Senin (7/3/2022)
Menurut dia, ketidakseragaman tarif yang menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan. Ia tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.
"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," tambahnya.
Ia menuturkan dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi.
"Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak," katanya.
Salah satu toleransi yang diberikan Kementerian Perhubungan terhadap kendaraan angkutan barang, kata dia, yakni diperuntukkan bagi pengangkut bahan kebutuhan pokok.
Menurut dia, perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan upaya preemtif akan diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensinya.
Baca Juga: Soal Penindakan ODOL,Ganjar Pranowo Sentil Kemenhub Soal Sosialisasi
"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harga Tiket Pesawat
-
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam