Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading atau truk ODOL.
"Selama ini tarif diatur oleh pasar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai pertemuan dengan asosiasi pengusaha angkutan barang di Semarang, Jateng, Senin (7/3/2022)
Menurut dia, ketidakseragaman tarif yang menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan. Ia tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.
"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," tambahnya.
Ia menuturkan dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi.
"Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak," katanya.
Salah satu toleransi yang diberikan Kementerian Perhubungan terhadap kendaraan angkutan barang, kata dia, yakni diperuntukkan bagi pengangkut bahan kebutuhan pokok.
Menurut dia, perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan upaya preemtif akan diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensinya.
Baca Juga: Soal Penindakan ODOL,Ganjar Pranowo Sentil Kemenhub Soal Sosialisasi
"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero
-
Innova Pedangdut Cantika Davinca Remuk, Hindari Motor 'Siluman' Berujung Ngerusuk Rumah
-
Mobil Bekas 50 Jutaan di Jakarta: Solusi Hemat untuk Harian dan Keluarga