Suara.com - Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya memiliki surat-surat lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jika tidak, maka akan kena tilang. Lantas, apa itu kepanjangan tilang? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini.
Dalam KBBI disebutkan bahwa tilang adalah bukti dari pelanggaran lalu lintas. Biasanya, tilang resmi berentuk surat tentang pelanggaran tilang. Adapun surat tilang ini ada dua warna, yakni biru dan merah.
Untuk informasi selengkapnya, berikut ini kepanjangan tilang yang perlu diketahui yang dilansir dari sejumlah sumber.
Berikut Ini Kepanjangan Tilang
Tilang adalah istilah yang digunakan oleh polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kepanjangan tilang adalah akronim dari 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas'. Untuk kata 'tilang' sendiri diambil dari 'Bukti Pelanggaran'.
Dalam praktiknya, tilang mempunyai bentuk berupa surat yang isinya beragam kolom informasi mengenai pelanggaran pengendara.
Jenis Surat Tilang
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa surat tilang ini terbagi menjadi dua jenis warna, yaitu biru dan merah. Kedua warna tersebut mempunyai perbedaan, mulai dari segi penanganannya hingga proses mengurusnya.
Untuk surat tilang berwaena merah umumnya diberikan kepada pengendara ngotot tida merasa tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran. Jika surat berwarna merah ini sudah diberikan kepada pelanggar, maka pelanggar harus ikut sidang di Kejaksaan Negeri terdekat untuk memberikan argumentsinya.
Baca Juga: Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Polisi Lakukan Penangkapan
Sedangkan surat tilang berwarna biru diberikan ke pengendara yang mengakui kesalahannya. Pengendara juga harus rela surat kelengkapan kendaraannta disita, seperti SIM atau STNK agar bisa diurus secara cepat, sebab pengendara cukup bayar denda di Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tercantum.
Itu artinya, pengendara yang mendapar surat tilang berwarna biru tidak lagi perlu mengikuti proses sidang. Para pelanggar bisa langsung menuju loket dan bayar denda tilang. Setelah itu, surat-surat kendaraan yang disita akan langsung dikembalikan.
Mengenai besaran denda tilang elektronik, umumnya denda yang dibayarkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Adapun jenis pelanggarannya yakni menggunakan ponsel, tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu & marka jalan, surat-surat kendaraan tidak lengkap, memakai plat nomor palsu, dan lain sebagainya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026