Suara.com - Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya memiliki surat-surat lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jika tidak, maka akan kena tilang. Lantas, apa itu kepanjangan tilang? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini.
Dalam KBBI disebutkan bahwa tilang adalah bukti dari pelanggaran lalu lintas. Biasanya, tilang resmi berentuk surat tentang pelanggaran tilang. Adapun surat tilang ini ada dua warna, yakni biru dan merah.
Untuk informasi selengkapnya, berikut ini kepanjangan tilang yang perlu diketahui yang dilansir dari sejumlah sumber.
Berikut Ini Kepanjangan Tilang
Tilang adalah istilah yang digunakan oleh polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kepanjangan tilang adalah akronim dari 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas'. Untuk kata 'tilang' sendiri diambil dari 'Bukti Pelanggaran'.
Dalam praktiknya, tilang mempunyai bentuk berupa surat yang isinya beragam kolom informasi mengenai pelanggaran pengendara.
Jenis Surat Tilang
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa surat tilang ini terbagi menjadi dua jenis warna, yaitu biru dan merah. Kedua warna tersebut mempunyai perbedaan, mulai dari segi penanganannya hingga proses mengurusnya.
Untuk surat tilang berwaena merah umumnya diberikan kepada pengendara ngotot tida merasa tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran. Jika surat berwarna merah ini sudah diberikan kepada pelanggar, maka pelanggar harus ikut sidang di Kejaksaan Negeri terdekat untuk memberikan argumentsinya.
Baca Juga: Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Polisi Lakukan Penangkapan
Sedangkan surat tilang berwarna biru diberikan ke pengendara yang mengakui kesalahannya. Pengendara juga harus rela surat kelengkapan kendaraannta disita, seperti SIM atau STNK agar bisa diurus secara cepat, sebab pengendara cukup bayar denda di Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tercantum.
Itu artinya, pengendara yang mendapar surat tilang berwarna biru tidak lagi perlu mengikuti proses sidang. Para pelanggar bisa langsung menuju loket dan bayar denda tilang. Setelah itu, surat-surat kendaraan yang disita akan langsung dikembalikan.
Mengenai besaran denda tilang elektronik, umumnya denda yang dibayarkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Adapun jenis pelanggarannya yakni menggunakan ponsel, tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu & marka jalan, surat-surat kendaraan tidak lengkap, memakai plat nomor palsu, dan lain sebagainya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
7 Mobil Bekas Sunroof Murah dibawah Rp 100 Juta: Interior Berkelas, BBM Super Irit
-
7 Mobil Bekas Kecil Budget Rp50 Jutaan: Paling Irit dan Bandel, Dijamin Anti Rugi
-
Prediksi 3 Motor Honda yang Punya Potensi Hadir di 2026, Vario 160 Setang Telanjang?
-
5 Pilihan Motor Bekas 4 Jutaan yang Irit Bandel dan Gak Bikin Boncos, Cocok Buat Karyawan Gaji UMP
-
5 Mobil Bekas Gampang Diservis: Layak Jadi Wishlist 2026, Cocok buat Bapak Maskulin hingga Anak Papi
-
Potret Ridwan Kamil dan Aura Kasih Kompak Naik Vespa Kuning: Serupa Tak Sama Tapi Beda Kasta
-
Bukan Mobil Premium, Tunggangan Anak Menkeu Purbaya Beda Dari yang Lain
-
7 Motor Bekas di Bawah Rp20 Juta Buat Pekerja dan Mahasiswa: Bensin Irit, Jalan Jauh Juga Oke
-
Motor Bekas Honda Supra X 125 Termurah Dapat Tahun Berapa? Intip Harga, Spesifikasi dan Konsumsi BBM
-
Berapa Harga Yamaha RX King Bekas? Spesifikasi dan Konsumsi BBM sang Legenda Raja Jalanan