Suara.com - Sebuah potret mobil berpelat nomor dengan tulisan Jokowi viral di media sosial. Potret ini dibagikan oleh akun Twitter @AliNGabalinNew.
Dalam potret yang dibagikannya tersebut terlihat mobil Jeep berkelir hitam terparkir di parkiran. Pelat nomornya jadi sorotan karena bertuliskan Jokowi.
Menurut penuturan pengunggah, mobil tersebut milik seorang warga Texas, Amerika Serikat yang masih ada darah orang Indonesia.
“Wanita Indonesia bernama Aneta Panurat Moore, menetap di sebuah Kota di Texas menikah dgn warga Amerika. Membeli Mobil dan menebus plat mbl dgn nama JOKOWI, mrk memperkenalkan Indonesia setiap org yg melihat mobil tsb di Texas menyebut JOKOWI God bless Indonesia.#IndonesiaHebat,” tulis Ngabalin.
Tak sampai disitu saja, Ngabalin pun membakin potret Aneta Panurat Moore memegang pelat nomor mobil yang bertuliskan Jokowi.
“Banyak terima kasih mbak Aneta sudah berbuat utk negara kita salam dan doa semoga sehat selalu.#IndonesiaHebat,” cuit Ngabalin.
Mengenai aturan tentang pelat nomor cantik, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing. Di Indonesia, memiliki pelat nomor cantik sah-sah saja tetapi tetap ada aturannya.
Biasanya penggunaan pelat nomor cantik bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan. Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Baca Juga: The Best 5 Oto: Tampilan Gres New Honda Accord, Etika Mengemudi di Jalan Tol, TNKB Pakai Chip
Untuk biaya penerbitan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan satu angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang Rp 15 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan dua angka.
- Tidak huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tiga angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan empat angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Dalam aturan lanjutan, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor cantik harus sesuai aturan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Perbandingan Avanza Bekas vs Xenia Bekas, Mana yang Lebih Ideal untuk Mobil Keluarga?
-
7 Model Baru Harley-Davidson 2026, Varian Touring Mewah dengan Mesin Milwaukee-Eight VVT 117
-
Jarak Tempuh Wuling Cloud EV vs BYD M6 Mending Mana?
-
Mobil Awet Suzuki dengan Harga Kurang dari 50 Jutaan, Ini 4 Opsinya
-
SUV Compact Bekas Mitsubishi Xforce vs Honda HR-V Mending Mana?
-
5 Kelemahan Mobil dengan Sunroof yang Jarang Orang Tahu
-
Wuling Luncurkan Mobil Seharga 2 Yamaha XMAX, BYD Atto 1 Kalah Murah
-
5 Mobil Suzuki Rp50 Jutaan yang Awet dan Bandel, Solusi Anti Boncos Cocok untuk Tunggangan Harian
-
Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
-
5 Rekomendasi Mobil Diesel Murah dan Perawatan Mudah