Suara.com - Sebuah potret mobil berpelat nomor dengan tulisan Jokowi viral di media sosial. Potret ini dibagikan oleh akun Twitter @AliNGabalinNew.
Dalam potret yang dibagikannya tersebut terlihat mobil Jeep berkelir hitam terparkir di parkiran. Pelat nomornya jadi sorotan karena bertuliskan Jokowi.
Menurut penuturan pengunggah, mobil tersebut milik seorang warga Texas, Amerika Serikat yang masih ada darah orang Indonesia.
“Wanita Indonesia bernama Aneta Panurat Moore, menetap di sebuah Kota di Texas menikah dgn warga Amerika. Membeli Mobil dan menebus plat mbl dgn nama JOKOWI, mrk memperkenalkan Indonesia setiap org yg melihat mobil tsb di Texas menyebut JOKOWI God bless Indonesia.#IndonesiaHebat,” tulis Ngabalin.
Tak sampai disitu saja, Ngabalin pun membakin potret Aneta Panurat Moore memegang pelat nomor mobil yang bertuliskan Jokowi.
“Banyak terima kasih mbak Aneta sudah berbuat utk negara kita salam dan doa semoga sehat selalu.#IndonesiaHebat,” cuit Ngabalin.
Mengenai aturan tentang pelat nomor cantik, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing. Di Indonesia, memiliki pelat nomor cantik sah-sah saja tetapi tetap ada aturannya.
Biasanya penggunaan pelat nomor cantik bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan. Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Baca Juga: The Best 5 Oto: Tampilan Gres New Honda Accord, Etika Mengemudi di Jalan Tol, TNKB Pakai Chip
Untuk biaya penerbitan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan satu angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang Rp 15 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan dua angka.
- Tidak huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tiga angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan empat angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Dalam aturan lanjutan, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor cantik harus sesuai aturan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Jadwal Balap MotoGP Spanyol 2026: Menanti Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Raih Podium Lagi
-
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026