- Pembebasan pajak nol rupiah untuk mobil listrik resmi dihapus melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
- Pemilik EV kini diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan bea asuransi secara penuh.
- Simulasi pajak tahunan Wuling Air EV diperkirakan menembus angka Rp3,78 juta berdasarkan regulasi konvensional.
Suara.com - Aturan pajak bagi kendaraan listrik resmi berubah sehingga tak ada lagi pembebasan biaya. Regulasi baru ini langsung berdampak pada besaran tagihan mobil listrik populer seperti Wuling Air EV.
Perubahan drastis ini tertuang jelas dalam beleid Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencabut keistimewaan tarif nol rupiah yang selama ini dinikmati publik.
Dulu, pemilik hanya perlu menyisihkan dana sekitar Rp140 ribu untuk asuransi kecelakaan. Kini, bersiaplah karena beban bayaran tahunan akan membengkak hingga jutaan rupiah.
Era Pajak Rp0 Berakhir
Regulasi terbaru ini menyasar langsung kendaraan niremisi berbasis baterai murni. Fasilitas bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi diberikan secara cuma-cuma.
Artinya, skema penagihan akan dikembalikan mendekati format mobil berbahan bakar minyak. Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan instrumen penarikan pungutan di wilayah masing-masing.
Simulasi Hitungan Wuling Air EV
Mari kita bedah langsung perhitungan tarif pada unit Wuling Air EV kesayangan masyarakat. Mobil mungil ini sempat merajai jalanan berkat iming-iming bebas biaya tahunan.
Berdasarkan lampiran aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil ini dipatok Rp173 juta. Angka tersebut menjadi patokan awal sebelum dikalikan dengan rumus penentuan tarif.
Baca Juga: Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik
Pemerintah lantas menerapkan formula bobot kompensasi sebesar 1,050. Hasil perkalian tersebut membuat Dasar Pengenaan Pajak (DP) melesat ke angka Rp181,6 juta.
Rincian Biaya Jutaan Rupiah
Total dasar pengenaan tersebut kemudian dikalikan dengan tarif rata-rata sebesar 2 persen. Hasilnya, muncul angka Rp3,63 juta sebagai beban pokok yang wajib disetorkan.
Namun, tagihan pemilik kendaraan ramah lingkungan ini tidak berhenti sampai di situ. Masih ada biaya wajib SWDKLLJ yang berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu.
Jika seluruh tagihan dijumlahkan, total kewajiban bayar mencapai sekitar Rp3,78 juta. Angka ini cukup mengagetkan bagi konsumen yang terbiasa menikmati fasilitas gratis.
Meski begitu, simulasi di atas menggunakan asumsi standar layaknya kendaraan biasa. Beberapa provinsi nyatanya belum menetapkan besaran resmi untuk tarif khusus angkutan listrik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal
-
Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN
-
Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek
-
3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras
-
4 Energi Alternatif Pengganti Solar yang Ramah Lingkungan, Solusi saat Harga Melejit
-
Gak Perlu Mahal! 5 Pilihan Motor Listrik Rp14 Jutaan yang Layak Dibeli Tahun Ini
-
Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang