- Kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek wajib PKB dan BBNKB di aturan terbaru.
- Meski skema pemungutan bergeser, total beban pajak yang dibayarkan masyarakat dipastikan tidak mengalami perubahan.
- Pemerintah daerah kini memegang wewenang penuh untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik.
Suara.com - Aturan baru pajak untuk mobil listrik resmi terbit dan menghapus pembebasan biaya otomatis bagi kendaraan listrik. Namun, Menteri Keuangan Purbaya memastikan perubahan skema ini tidak akan menambah beban bayar masyarakat.
Regulasi anyar ini tertuang langsung dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Inti kebijakannya justru memindahkan kendali insentif dari pusat langsung ke tangan pemerintah daerah.
Jadi, status bebas pajak sebenarnya tidak benar-benar lenyap. Keputusan akhir soal diskon hingga nol rupiah kini bergantung sepenuhnya pada kebijakan masing-masing wilayah.
Beban Kantong Tak Berubah
Banyak pihak sempat khawatir beleid ini membuat biaya operasional mobil tanpa emisi melonjak tajam. Padahal faktanya sama sekali tidak demikian jika ditelaah lebih dalam.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini murni soal penataan administrasi pungutan daerah.
"Sebetulnya total (pajak) sama, enggak ada yang berubah," ujar Purbaya dilansir dari Antaranews.
Ia menyebut beban masyarakat akan tetap seimbang dan terukur.
"Cuma bergeser (skema pemungutan) saja dari suatu tempat ke tempat lain," lanjut Purbaya.
Baca Juga: Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek
Langkah ini dinilai sebagai cara paling adil untuk menyeimbangkan pendapatan asli daerah. Sistem perpajakan lingkungan pun menjadi jauh lebih rapi serta adaptif.
Nasib PKB dan BBNKB
Melalui aturan baru ini, kendaraan listrik berbasis baterai sah menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga otomatis berlaku pada kepemilikan.
Artinya, setiap proses jual beli dicatat ketat dalam sistem pajak konvensional layaknya mobil bensin. Meski begitu, "Net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," tegas Purbaya.
Sebelumnya, insentif kendaraan ramah lingkungan turun secara pukul rata lewat kebijakan pemerintah pusat. Kini, beberapa subsidi impor dan keringanan awal memang sudah mulai disesuaikan ulang.
Otonomi Diskon di Tangan Pemda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi