- Kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek wajib PKB dan BBNKB di aturan terbaru.
- Meski skema pemungutan bergeser, total beban pajak yang dibayarkan masyarakat dipastikan tidak mengalami perubahan.
- Pemerintah daerah kini memegang wewenang penuh untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik.
Suara.com - Aturan baru pajak untuk mobil listrik resmi terbit dan menghapus pembebasan biaya otomatis bagi kendaraan listrik. Namun, Menteri Keuangan Purbaya memastikan perubahan skema ini tidak akan menambah beban bayar masyarakat.
Regulasi anyar ini tertuang langsung dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Inti kebijakannya justru memindahkan kendali insentif dari pusat langsung ke tangan pemerintah daerah.
Jadi, status bebas pajak sebenarnya tidak benar-benar lenyap. Keputusan akhir soal diskon hingga nol rupiah kini bergantung sepenuhnya pada kebijakan masing-masing wilayah.
Beban Kantong Tak Berubah
Banyak pihak sempat khawatir beleid ini membuat biaya operasional mobil tanpa emisi melonjak tajam. Padahal faktanya sama sekali tidak demikian jika ditelaah lebih dalam.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini murni soal penataan administrasi pungutan daerah.
"Sebetulnya total (pajak) sama, enggak ada yang berubah," ujar Purbaya dilansir dari Antaranews.
Ia menyebut beban masyarakat akan tetap seimbang dan terukur.
"Cuma bergeser (skema pemungutan) saja dari suatu tempat ke tempat lain," lanjut Purbaya.
Baca Juga: Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek
Langkah ini dinilai sebagai cara paling adil untuk menyeimbangkan pendapatan asli daerah. Sistem perpajakan lingkungan pun menjadi jauh lebih rapi serta adaptif.
Nasib PKB dan BBNKB
Melalui aturan baru ini, kendaraan listrik berbasis baterai sah menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga otomatis berlaku pada kepemilikan.
Artinya, setiap proses jual beli dicatat ketat dalam sistem pajak konvensional layaknya mobil bensin. Meski begitu, "Net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," tegas Purbaya.
Sebelumnya, insentif kendaraan ramah lingkungan turun secara pukul rata lewat kebijakan pemerintah pusat. Kini, beberapa subsidi impor dan keringanan awal memang sudah mulai disesuaikan ulang.
Otonomi Diskon di Tangan Pemda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026
-
Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal
-
Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN
-
Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek
-
3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras
-
4 Energi Alternatif Pengganti Solar yang Ramah Lingkungan, Solusi saat Harga Melejit