- Kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek wajib PKB dan BBNKB di aturan terbaru.
- Meski skema pemungutan bergeser, total beban pajak yang dibayarkan masyarakat dipastikan tidak mengalami perubahan.
- Pemerintah daerah kini memegang wewenang penuh untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik.
Suara.com - Aturan baru pajak untuk mobil listrik resmi terbit dan menghapus pembebasan biaya otomatis bagi kendaraan listrik. Namun, Menteri Keuangan Purbaya memastikan perubahan skema ini tidak akan menambah beban bayar masyarakat.
Regulasi anyar ini tertuang langsung dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Inti kebijakannya justru memindahkan kendali insentif dari pusat langsung ke tangan pemerintah daerah.
Jadi, status bebas pajak sebenarnya tidak benar-benar lenyap. Keputusan akhir soal diskon hingga nol rupiah kini bergantung sepenuhnya pada kebijakan masing-masing wilayah.
Beban Kantong Tak Berubah
Banyak pihak sempat khawatir beleid ini membuat biaya operasional mobil tanpa emisi melonjak tajam. Padahal faktanya sama sekali tidak demikian jika ditelaah lebih dalam.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini murni soal penataan administrasi pungutan daerah.
"Sebetulnya total (pajak) sama, enggak ada yang berubah," ujar Purbaya dilansir dari Antaranews.
Ia menyebut beban masyarakat akan tetap seimbang dan terukur.
"Cuma bergeser (skema pemungutan) saja dari suatu tempat ke tempat lain," lanjut Purbaya.
Baca Juga: Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek
Langkah ini dinilai sebagai cara paling adil untuk menyeimbangkan pendapatan asli daerah. Sistem perpajakan lingkungan pun menjadi jauh lebih rapi serta adaptif.
Nasib PKB dan BBNKB
Melalui aturan baru ini, kendaraan listrik berbasis baterai sah menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga otomatis berlaku pada kepemilikan.
Artinya, setiap proses jual beli dicatat ketat dalam sistem pajak konvensional layaknya mobil bensin. Meski begitu, "Net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," tegas Purbaya.
Sebelumnya, insentif kendaraan ramah lingkungan turun secara pukul rata lewat kebijakan pemerintah pusat. Kini, beberapa subsidi impor dan keringanan awal memang sudah mulai disesuaikan ulang.
Otonomi Diskon di Tangan Pemda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor
-
Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid