Suara.com - Kekinian, dengan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, termasuk ETLE Speedcam, etika berkendara setiap pengemudi akan dipantau semakin detail secara digital. Bila mengabaikan, siap-siap saja menerima bukti pelanggaran atau tilang.
Tidak terkecuali dalam kondisi ini adalah penggunaan pelat nomor khusus atau kerap disebut sebagai "pelat nomor dewa".
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya memastikan pelat nomor "dewa" tak bebas dari ETLE Speedcam di jalan tol.
"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan itu," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Ia menyatakan bahwa tilang elektronik speedcam ini mulai berlaku 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan 1-31 Maret 2022.
Selain speedcam mulai 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)
Tilang elektronik ini telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang "speedcam" maupun WIM.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional, jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Kamera tilang elektronik akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta, sedangkan ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik adalah:
Baca Juga: Tanpa Ampun, Langgar Batas Kecepatan di Tol Auto Ditilang
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang MBZ
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
1. Tol JORR
2. Tol Jakarta-Tangerang
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit Masih Ditutup, 7 Gerbang Tol Dibakar
-
Tol Dalam Kota Arah Slipi Ditutup Paksa Pendemo Depan Gedung DPR, Pengendara Diminta Putar Balik
-
Buntut Aksi Demonstrasi Depan Gedung DPR, Jasa Marga Alihkan Arus Lain Tol Dalam Kota Arah Slipi
-
Jakarta Lumpuh! Demo DPR Ricuh, Tol Dalam Kota Ditutup, Kendaraan Dipaksa Putar Balik
-
Tolak Bubar! Massa Aksi 25 Agustus Pecah Tiga Titik, Kuasai Tol Dalam Kota
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Lengkap Hari ini 7 Oktober: Mulai Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
-
Mandalika Menguji Nyali: Aksi Heroik Pembalap Muda Indonesia di Asia Talent Cup
-
Honda Stylo 160 Arjuno Akan Dipamerkan di Pameran Modifikasi Jepang
-
MaxDecal Memacu Kreativitas Kustom Kultur Indonesia Lewat Produk Stiker Berkualitas
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?