Suara.com - Kekinian, dengan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, termasuk ETLE Speedcam, etika berkendara setiap pengemudi akan dipantau semakin detail secara digital. Bila mengabaikan, siap-siap saja menerima bukti pelanggaran atau tilang.
Tidak terkecuali dalam kondisi ini adalah penggunaan pelat nomor khusus atau kerap disebut sebagai "pelat nomor dewa".
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya memastikan pelat nomor "dewa" tak bebas dari ETLE Speedcam di jalan tol.
"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan itu," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Ia menyatakan bahwa tilang elektronik speedcam ini mulai berlaku 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan 1-31 Maret 2022.
Selain speedcam mulai 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)
Tilang elektronik ini telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang "speedcam" maupun WIM.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional, jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Kamera tilang elektronik akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta, sedangkan ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik adalah:
Baca Juga: Tanpa Ampun, Langgar Batas Kecepatan di Tol Auto Ditilang
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang MBZ
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
1. Tol JORR
2. Tol Jakarta-Tangerang
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam
-
Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman
-
Harga BBM Pertamina Tidak Jadi Naik, Apakah Shell, BP, Mobil, Vivo Ada Kenaikan?
-
Bikin Harga Motor Mahal, Fitur Keyless Punya Bahaya yang Wajib Anda Tahu
-
7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km
-
Pertalite vs Pertamax: Mana yang Lebih Irit Buat Macet-macetan di Dalam Kota?
-
Mahalnya Harga BBM, Warga Singapura Pilih Isi Bensin hingga ke Malaysia
-
Duel Kualitas BBM Shell vs Pertamina: Mana yang Lebih Irit dan Bikin Mesin Awet?
-
Lupakan Mobil Baru, 7 Hatchback Bekas Rp100 Jutaan Ini Masih Keren dan 'Fun to Drive'!
-
Chery Tiggo Cross CSH Tiba-Tiba Terbakar di Tol, CSI Beri Penjelasan...