Suara.com - Sebanyak 19 mobil terkena tilang pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE batas kecepatan menggunakan speedcam pada Jumat (1/4/2022).
Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengungkapkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Jamal saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022).
Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.
Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang MBZ.
3. Tol Soedijatmo.
4. Tol Dalam Kota.
5. Tol Kunciran-Cengkareng.
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
1. Tol JORR.
2. Tol Jakarta-Tangerang.
Sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada 1 April 2022.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Ngebut di Tol Bakal Didenda Rp 500 Ribu Hingga Pidana Penjara, Berlaku Hari Ini 1 April 2022
Batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. [Antara]
Berita Terkait
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
5 Mobil Keluarga 3 Baris Jagoan Harga Merakyat Dibawah Rp100 Jutaan
-
3 Rekomendasi Mobil Tua Punya Fitur Keselamatan Mantap, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
7 Mobil Hatchback Bekas Desain Timeless Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Buat Nongkrong
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Irit Biaya Perawatan, Tak Bikin Boncos!
-
5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
-
Beat Street vs Beat Karbu Lebih Awet Mana? Ini Kelebihan, Kekurangan dan Beda Harga Bekasnya
-
4 Motor Matic Bekas, Murah tapi Gengsi Masih Dapat
-
5 Mobil Bekas Murah Tapi AC Dingin dan Mesin Enak Buat Harian
-
4 Motor Bekas Mesin Bandel Cocok Buat Ojek Online, Murah Meriah Jarang Masuk Bengkel