Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberlakukan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Dirangkum dari artikel kantor berita Antara, pemerintah daerah di berbagai wilayah Tanah Air telah menindaklanjuti ketentuan ini.
Antara lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Wali Kota Medan, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Mojokerto, dan Wali Kota Makassar.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas milik pemerintah daerah dipakai untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
"Nanti segera kami keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," jelas Bobby Nasution di Medan, Sumatera Utara, sebagaimana dikutip Senin (18/4/2022).
Pernyataan ini menanggapi aturan Kementerian (PANRB) melarang ASN menggunakan randis dalam mudik Lebaran 2022.
Tahun lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
"Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," imbuh Bobby Nasution, seraya menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi.
Senada antara lain adalah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang mengingatkan para pejabatnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, khususnya mobil dipakai pulang kampung atau mudik Lebaran 2022.
"Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik randis. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya," jelas Moh Ramdhan Pomanto, di Makassar, Senin (18/4/2022).
Berita Terkait
-
Nasib ASN dan Pegawai, Usai Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan
-
Cara Akses MOLA BKN Terbaru, Ini Daftar Update Layanan SIASN Bagi ASN dan PPPK
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan Anti Rewel, Terbaik Oktober 2025
-
Terpopuler: Penjualan Mobil Baru 2025 Menurun, Ini 4 Motor Cruiser Irit BBM
-
Kompetisi Teknisi Chery Tunjukkan Keseriusan Chery Dalam Membangun Layanan Purna Jual
-
Pertamina Enduro VR46 Padukan Livery Batik Sambut MotoGP Mandalika
-
Polytron Fox 200 vs Fox S: Mana yang Lebih Worth It?
-
Rahasia Terbongkar: Cara Ampuh Deteksi Mobil Bekas Banjir dan Tabrakan sebelum Beli!
-
Viral Rombongan Klub Motor Stop Bus di Turunan, Pahami Aturan Touring Ini atau Siap-Siap Dipidana
-
Pegadaian Syariah vs BSI OTO: Simulasi Kredit Kendaraan Syariah, Pilih Mana yang Lebih Murah?
-
Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda