Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberlakukan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Dirangkum dari artikel kantor berita Antara, pemerintah daerah di berbagai wilayah Tanah Air telah menindaklanjuti ketentuan ini.
Antara lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Wali Kota Medan, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Mojokerto, dan Wali Kota Makassar.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas milik pemerintah daerah dipakai untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
"Nanti segera kami keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," jelas Bobby Nasution di Medan, Sumatera Utara, sebagaimana dikutip Senin (18/4/2022).
Pernyataan ini menanggapi aturan Kementerian (PANRB) melarang ASN menggunakan randis dalam mudik Lebaran 2022.
Tahun lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
"Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," imbuh Bobby Nasution, seraya menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi.
Senada antara lain adalah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang mengingatkan para pejabatnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, khususnya mobil dipakai pulang kampung atau mudik Lebaran 2022.
"Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik randis. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya," jelas Moh Ramdhan Pomanto, di Makassar, Senin (18/4/2022).
Berita Terkait
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Daihatsu Bego Ini Mobil Apa? Mesin Bandel Mudah Dirawat, Ini Fakta Uniknya
-
Jakarta-Semarang Cuma Butuh Ongkos Listrik 70 Ribu: Intip Fakta Menarik Wuling Cloud EV Bekas
-
Yakin Pilih Veloz Terbaru? Segini Harga Nissan Terra Bekas dan Pajak Tahunannya
-
Mengenal si Retro Mewah Kawasaki Estrella 250: Pajaknya Berapaan? Segini Konsumsi Bensinnya
-
5 Mobil Bekas 2 Baris di Bawah Rp 100 Juta, Pilihan Pas untuk Keluarga Kecil
-
5 Motor Matic yang Kuat di Tanjakan Curam, Tenaga Gak Loyo!
-
26 Merek Mobil Bekas Terbaik 2025 Awet 10 Tahun & Jarang Masuk Bengkel
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga