- ASN diizinkan kerja fleksibel pada periode libur Nyepi dan Lebaran Maret 2026.
- Layanan esensial seperti kesehatan dan keamanan dilarang menerapkan sistem kerja fleksibel.
- Pimpinan instansi wajib awasi ASN agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga maksimal.
Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Lebaran Idulfitri 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa sistem WFA ini ditetapkan untuk tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
"Saat ini saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi," ujar Rini dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Rini mengimbau para pimpinan instansi pusat maupun pemerintah daerah untuk mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN secara mandiri dan selektif. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang bersifat esensial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Instansi seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya tetap harus beroperasi normal meskipun berada di dalam periode libur nasional," tegas Rini.
Ia mengingatkan para pimpinan instansi untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan tetap dilaksanakan secara tertib dan tetap dalam koridor penyelenggaraan layanan publik yang optimal.
Selain itu, pimpinan instansi diminta membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas di kantor maupun di luar kantor secara proporsional dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya