News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 14:45 WIB
Rini Widyantini (menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • ASN diizinkan kerja fleksibel pada periode libur Nyepi dan Lebaran Maret 2026.
  • Layanan esensial seperti kesehatan dan keamanan dilarang menerapkan sistem kerja fleksibel.
  • Pimpinan instansi wajib awasi ASN agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga maksimal.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Lebaran Idulfitri 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa sistem WFA ini ditetapkan untuk tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.

"Saat ini saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi," ujar Rini dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Rini mengimbau para pimpinan instansi pusat maupun pemerintah daerah untuk mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN secara mandiri dan selektif. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang bersifat esensial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Instansi seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya tetap harus beroperasi normal meskipun berada di dalam periode libur nasional," tegas Rini.

Ia mengingatkan para pimpinan instansi untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan tetap dilaksanakan secara tertib dan tetap dalam koridor penyelenggaraan layanan publik yang optimal.

Selain itu, pimpinan instansi diminta membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas di kantor maupun di luar kantor secara proporsional dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Load More