Suara.com - Jepang menerapkan aturan baru untuk pengguna skuter listrik setelah parlemen memberlakukan undang-undang tentang kendaraan satu ini pada Selasa (19/4/2022). Yaitu tidak lagi dibutuhkan lisensi bagi pengguna skuter listrik.
Dikutip kantor berita Antara dari Kyodo, aturan baru untuk skuter listrik dengan kecepatan maksimum 20 km per jam adalah bagian dari amandemen undang-undang lalu lintas jalan yang disahkan oleh DPR Jepang.
Amandemen juga mencakup aturan baru untuk layanan mobilitas otomatis "Level 4" seperti bus tanpa pengemudi. Rencananya kendaraan ini bakal diperbolehkan penggunaannya oleh pemerintah di area yang ditentukan.
Sebelum amandemen ini, skuter listrik diklasifikasikan sebagai sepeda motor, yang memerlukan lisensi untuk menunggangnya.
Tiket lalu lintas atau semacam tilang atau denda dikenakan bagi mereka yang melanggar larangan menggunakan skuter listrik di bawah usia 16 tahun. Juga bagi pihak penyedia kendaraan ini yang dipakai pengendara di bawah umur.
Peraturan terkait skuter listrik akan berlaku dua tahun mendatang. Sedangkan swakemudi atau mengemudi otomatis akan diterapkan satu tahun lagi.
Skuter listrik yang dimaksudkan di Jepang adalah mirip yang populer di Eropa. Semacam skateboard dilengkapi setang dan pengendara berdiri dengan kelengkapan helm.
Adapun operasionalnya, menggunakan jalur kendaraan dan sepeda, juga akan diizinkan di trotoar selama kecepatan dijaga 6 km per jam.
Selain peraturan skuter listrik, pemerintah akan memberikan perizinan untuk layanan mobilitas otomatis. Antara lain bus swakemudi, untuk mulai beroperasi dalam tahun fiskal 2022, yang berlangsung Maret tahun depan.
Baca Juga: Hati-Hati, Baterai Skuter Listrik Mulai Jadi Incaran Pencuri
Penyedia layanan harus menyerahkan rencana operasional kepada komisi keselamatan publik di tingkat prefektur untuk persetujuan. Bila melakukan pelanggaran seperti tidak melaporkan kecelakaan, maka akan dihukum.
Sebagai catatan, teknologi mengemudi otonom atau swakemudi diklasifikasikan ke dalam lima level, mulai dari level 1, yang memungkinkan kemudi, akselerasi, atau pengereman menjadi otomatis, hingga level 5 yang sepenuhnya otomatis.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Jangan Berangkat ke Jepang Sebelum Tahu 4 Hal Ini, Bisa Hemat Banyak Biaya
-
Komunitas Muslim di Jepang Terus Bertambah: Mengapa Kebutuhan Masjid Kian Mendesak?
-
Sinopsis Ochitara Owari, Drama Terbaru Ugaki Misato dan Shinoda Mariko
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Krisis Kapal Pengangkut Paksa Produsen Mobil China Gunakan Strategi Darurat demi Ekspor Global
-
Rating Keselamatan Bintang Lima Bukan Jaminan Aman dari Bahaya Tabrak Belakang
-
5 Mobil Listrik Murah 150 Jutaan dari Atto 1 hingga Ioniq, Simak Saran Pakar
-
Intip Pesona Motor Listrik Mungil dari Yamaha: Cocok Gantikan BeAT, Jarak Tempuh 83 Km
-
Yamaha Mio 150 Mengaspal, Beginikah Wujudnya? Bodi Mungil Mesin Seperkasa Aerox
-
Komunitas XMAX Lihat Langsung Dapur Produksi Motor Yamaha di Pulogadung
-
Honda Rebel 1100 Hadir dengan Penyegaran Warna Baru
-
Solusi Buruh dan Mahasiswa: 5 Motor Gesit yang Bisa Dibeli dengan Harga Under 10 Juta
-
5 Pilihan Motor Lebih Murah dari Honda BeAT tapi Bagasinya Besar, Lebih Bertenaga
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026