Suara.com - Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken 10 Maret 2022.
Sehingga Pertalite mengalami perubahan status dari BBM jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan atau subsidi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat melarang kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah diisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan Biosolar jenis bahan BMM tertentu (JBT).
"Kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah," jelas Bupati Ben Brahim S Bahat di Kuala Kapuas, Rabu (15/6/2022).
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan surat edarannya Nomor 552.62/ 939/ PSDA.2022, tertanggal 24 April 2022, perihal tentang penetapan Pertalite sebagai JBKP dan informasi penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar JBT.
Surat Edaran (SE) itu diterbitkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Camat se-kabupaten setempat.
Bupati dua periode ini meminta kepada organisasi perangkat daerah, camat dan jajaran di bawahnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau drum, apalagi dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.
Untuk sektor pertanian dan perikanan masih dapat diperbolehkan membeli menggunakan jeriken atau drum.
"Dengan syarat melampirkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Sejumlah SPBU Pertamina Tak Lagi Jual Pertalite, Ini Alasannya
-
Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?
-
Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn
-
Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan
-
Lebih Mahal Rp3 Juta, Honda Stylo 160 ABS Malah Kehilangan Satu Fitur Penting Milik CBS
-
Sering Ditolak Daftar Barcode Pertamina? Ini Trik Foto Benar Biar Kuota Aman Terjaga
-
Berani Diadu! Harga GAC AION UT Setara Hatchback Bensin, Plus Garansi Baterai Seumur Hidup
-
Tampang Sangar ala Motor Sport, Aslinya Skutik Matik! Intip Keunikan Honda Navi 2026