Suara.com - Polres Payakumbuh bakal segera memusnahkan sepeda motor bekas balap liar dan hasil tilang yang sudah lima tahun tidak diambil para pemiliknya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat, akan segera memusnahkan puluhan sepeda motor hasil tilang dan razia balapan liar itu.
Pemusnahan kendaraan akan dilakukan dengan cara memotong seluruh bagian, termasuk mesin dan rangka.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Payakumbuh Iptu Eldrina di Payakumbuh, Senin (20/6/2022) mengatakan bahwa pemusnahan puluhan kendaraan roda dua tersebut direncanakan pada Juli 2022.
"Benar, kami berencana memusnahkan puluhan kendaraan bermotor roda dua yang telah berada di Mapolres Payakumbuh sejak lima tahun lalu. Sepeda motor yang sebagian besarnya tidak dilengkapi peralatan standar kendaraan itu kami amankan saat razia balapan liar," jelas Iptu Eldrina.
Sebelum dimusnahkan, Kepolisian terus mengimbau masyarakat yang memiliki sepeda motor agar segera datang ke Unit Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh. Dengan catatan membawa bukti berupa surat kendaraan.
Nantinya, bila bukti kepemilikan lengkap, sepeda motor akan dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ikut dimusnahkan.
"Kami kesulitan mencari siapa pemilik kendaraan yang sebagian besar itu tidak lengkap," tandas Iptu Eldrina.
Pengambilan kendaraan ke Mapolres Payakumbuh tidak dibebani biaya atau gratis.
Baca Juga: Hadirkan Sepeda Motor Listrik, Oyika Terapkan Sistem Battery Swap
"Untuk pengambilan kendaraan sebelum dimusnahkan bisa dilakukan di bagian Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh tanpa dibebankan biaya. Silakan yang merasa sebagai pemilik datang dan membawa surat sebagai bukti pemilik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif
-
Motor Legendaris Suzuki Ini Kembali Jadi Primadona di Tahun 2025
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026