Suara.com - Mantan karyawan Tesla mengajukan gugatan terhadap perusahaan atas klaim bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal melanggar undang-undang federal.
Dikutip kantor berita Antara dari Reuters pada Selasa (21/6/2022), gugatan diajukan Minggu (19/6/2022) malam di Texas, Amerika Serikat.
Penggugat adalah dua karyawan yang menyatakan diberhentikan dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada, pada Juni 2022. Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan yang diberhentikan di pabrik ini.
Gugatan itu menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.
"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," demikian pernyataan gugatan itu.
Tesla belum menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.
Akan tetapi, diketahui bahwa sebelumnya, Elon Musk mengatakan dia memiliki firasat buruk terhadap ekonomi dan Tesla perlu memangkas sekitar 10 persen karyawan.
"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," papar Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja.
Menurut Shannon Liss-Riordan, Tesla menawarkan beberapa karyawan satu minggu pesangon.
Baca Juga: Harga Tesla di Amerika Serikat Mengalami Kenaikan Karena Kondisi Ini
Ia menambahkan tengah mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk menghalangi Tesla melakukan hal ini. Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik AS, west district Texas.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Daftar Harga Motor Matik Honda, Yamaha, dan Suzuki Banderol Rp 18 Jutaan
-
Jangan Jadi 'Hama' SPKLU: 5 Dosa Fatal Pengguna Mobil Listrik yang Bikin Kesal
-
Selamat Tinggal Alasan Lupa Bawa Dompet, SIM 'Anti Ribet' Segera Hadir
-
Kebiasaan yang Tanpa Sadar Ternyata Bisa Bikin Mobil Boros Bensin
-
Duel Panas di Moto3 Catalunya: Kiandra Ramadhipa Sukses Curi Panggung dan Tembus 5 Besar
-
New GR Yaris Alami Perombakan Demi Peningkatan Handling dan Stabilitas di Jalur Rally
-
Penjualan Mobil Jepang di Negeri Tetangga Porak Poranda, Ini Biang Keroknya
-
Honda Resmi Jual Super-ONE si 'Brio Listrik', Segini Harganya
-
BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok
-
Terpopuler: Mobil Nissan Penantang HR-V, Pesona Motor Mirip Harley-Davidson