Suara.com - Mengendarai sepeda motor memiliki risiko berupa kemungkinan terjadi tabrakan. Termasuk kecelakaan lalu lintas atau laka lantas yang terjadi saat berhenti di lampu merah. Yaitu diseruduk dari belakang, karena adanya kendaraan lain yang kurang antisipatif dalam melakukan pengereman.
Oleh karenanya pengemudi motor wajib memiliki kesiagaan tinggi saat berhenti di lampu merah.
Motor lebih berisiko lantaran pengemudi dan orang yang dibonceng kendaraan roda dua sangat rentan terdampak langsung bila terjadi kecelakaan.
Namun mengerti cara mengoperasikan kendaraan dan cara berkendara yang menjunjung keselamatan mampu mengurangi risiko kecelakaan.
Dalam konteks perlambatan di lampu merah, ini yang wajib diketahui pengendara sepeda motor, seperti dikutip dari Wahana Honda:
1. Awali dengan mengecek spion, baru kurangi kecepatan. Jika tidak aman, tekan rem lalu siap-siap menghindar.
Bila situasi di depan, belakang, samping, atas dan bawah telah aman maka perlambatan bisa dilakukan.
2. Pengendara sebaiknya berhenti di tempat yang sesuai aturan, misalnya tidak melewati garis jalan atau sengaja memilih tempat yang teduh. Posisi ini bukan mustahil akan menyulitkan pengendara lain. Setelah berhenti pengendara memindahkan gigi ke posisi netral.
3. Ketika motor sudah dalam posisi diam, bukan berarti bisa langsung santai, misalnya mengeluarkan HP membalas chat atau bertelepon. Sebaiknya tetap wajib konsentrasi mengendalikan kendaraan dan memastikan situasi aman.
Baca Juga: Dalam Hening, Taksi Ikonik London Antre Ungkapkan Bela Sungkawa atas Mangkatnya Ratu Elizabeth II
Saat berhenti, kaki yang pertama turun adalah kaki kiri. Sebab kaki kanan masih berjaga-jaga di tuas rem.
Sebaiknya memang dibiasakan kaki kiri turun lebih dulu meski menaiki motor matik untuk mengasah kemampuan menguasai banyak jenis motor.
Pada saat berhenti lama, tidak ada masalah bila kedua kaki ingin diturunkan tetapi yang tidak dianjurkan dilakukan adalah melepas tangan dari setang, agar bisa bergerak dengan cepat jika kemungkinan ada terjadi risiko.
4. Pengendara jangan menahan rem saat berhenti di lampu merah. Ini untuk mengantisipasi dampak dari kemungkinan tabrakan dari belakang.
Menahan rem bisa dilakukan bila kondisi jalan menurun atau menanjak tetapi pengendara harus lebih waspada.
5. Saat berangkat pengendara mesti memastikan kondisi di belakang aman. Hal ini bisa dilakukan dari memantau spion juga menoleh ke kiri dan kanan.
Berita Terkait
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Kiper Futsal Azfar Burhan Kecelakaan Motor karena Buru-buru Kejar Bus Kembali ke Malang
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026