Otomotif / Motor
Senin, 12 September 2022 | 08:58 WIB
Pengemudi ojek daring di Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000.

Load More