Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022 kembali melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia, sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.
Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) Tahun 2022 dilakukan mulai 26 September hingga 6 November 2022 terhadap 47 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 67 ruas jalan tol, dan 136 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya,” kata Menteri Basuki, dikutip dari laman Kementerian PUPR.
Sementara itu, Pakar Penilaian JTB Endang Setyaningrum mengatakan, pada kegiatan penilaian jalan tol, aspek keselamatan pengguna jalan tol merupakan hal yang sangat penting.
“Makanya kita selalu mendorong kepada BUJT untuk memerhatikan aspek keselamatan. Misalnya pemeliharaan rutin jalan, penerangan, rambu-rambu yang memadai, dan informasi-informasi bagi pengguna jalan," kata Endang Setyaningrum.
Menurut Endang, pada tahun ini aspek beutifikasi juga menjadi indikator penilaian agar jalan tol maupun rest area terlihat lebih indah dan nyaman.
"Jalan tol juga harus memiliki aspek hemat energi listrik, baik di jalan tolnya sendiri maupun di rest area, misalkan saja lampu-lampu bisa menggunakan tenaga matahari," tutur Endang.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Audit Seluruh Stadion dan Renovasi Sesuai Standar FIFA
Berita Terkait
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Numpang Kantor Polda Kalbar, KPK Periksa Wabup Mempawah Juli Suryadi, Kasus Apa?
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Isi Garasi Dony Oskaria, Kerabat Sultan Andara Dilantik Jadi Kepala BP BUMN
-
Mobil Lubricants Siapkan Oli Mobil Harian yang Cocok untuk Model Hybrid
-
ADV Versi Pakai Steroid: Motor Honda Terbaru Bikin Xmax Kalah Kelas
-
Wuling Banderol Harga Khusus Pada Model Hybrid Sampai Mobil Listrik di Akhir Tahun
-
Perlahan Misteri Terkuak: Ini Nama Mobil Nissan Calon Pesaing HR-V dan Creta
-
Bensin Campur Etanol Datang, Mesin Kendaraan Tua Terancam?
-
Berapa Harga Etanol di Indonesia? Bakal Jadi Campuran BBM
-
Ramai Soal Etanol Jadi Campuran BBM, Mobil Ini Sudah Minum Etanol Murni
-
Trik dan Tips agar Cat Mobil Selalu Kinclong, Nggak Cepat Kusam
-
14 Mobil Bekas Oktober 2025 Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Mahasiswa hingga Keluarga Kecil