Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022 kembali melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia, sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.
Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) Tahun 2022 dilakukan mulai 26 September hingga 6 November 2022 terhadap 47 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 67 ruas jalan tol, dan 136 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya,” kata Menteri Basuki, dikutip dari laman Kementerian PUPR.
Sementara itu, Pakar Penilaian JTB Endang Setyaningrum mengatakan, pada kegiatan penilaian jalan tol, aspek keselamatan pengguna jalan tol merupakan hal yang sangat penting.
“Makanya kita selalu mendorong kepada BUJT untuk memerhatikan aspek keselamatan. Misalnya pemeliharaan rutin jalan, penerangan, rambu-rambu yang memadai, dan informasi-informasi bagi pengguna jalan," kata Endang Setyaningrum.
Menurut Endang, pada tahun ini aspek beutifikasi juga menjadi indikator penilaian agar jalan tol maupun rest area terlihat lebih indah dan nyaman.
"Jalan tol juga harus memiliki aspek hemat energi listrik, baik di jalan tolnya sendiri maupun di rest area, misalkan saja lampu-lampu bisa menggunakan tenaga matahari," tutur Endang.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Audit Seluruh Stadion dan Renovasi Sesuai Standar FIFA
Berita Terkait
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
-
Omara Esteghlal Ungkap Kondisi Memprihatinkan Tol Mahal Tapi Berlubang: Hati-Hati Guys
-
Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km