Bisnis / Makro
Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (9/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ketidaktahuannya mengenai wacana pengenaan PPN jalan tol dalam Renstra DJP 2025-2029 di Jakarta.
  • Pemerintah menegaskan tidak akan menerapkan pajak baru sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat pulih secara signifikan.
  • Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan wacana tersebut masih dalam tahap perencanaan awal dan belum memiliki payung hukum resmi.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak tahu soal wacana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang tertuang dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2025-2029.

"Oh saya enggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya beresin deh," katanya usai ditemui di Simposium PT SMI di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menkeu Purbaya mengakui kalau wacana PPN jalan tol yang ada di Renstra DJP 2025-2029 itu harus dianalisis lebih dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, yang kini berubah nama sebagai Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

Ia juga heran kenapa sekarang heboh soal isu pajak. Bendahara Negara memastikan bakal memeriksa wacana pajak jalan tol tersebut.

"Sekarang kan tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini. Saya belum baca. Nanti saya lihat lagi. Paling enggak pada waktu dia mengumumkan, dia belum memberi tahu saya," lanjutnya.

Purbaya juga menyinggung soal janji yang pernah ia lontarkan saat awal menjabat Menkeu. Ia memastikan tidak ada pajak baru apabila daya beli masyarakat belum pulih.

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol tengah menjadi sorotan hangat publik. Foto ist.

"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," paparnya.

Terkait tolok ukur, Purbaya menyebut kalau kebijakan pajak baru dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen hingga indeks kepercayaan konsumen (IKK).

"Kan ada macam-macam. Ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kepercayaan konsumen. Itungan saya sih dekat-dekat sana (6 persen), tapi ya jangan 6 persis, dekat-dekat juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan," pungkasnya.

Baca Juga: Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani

Diketahui isu ini mencuat setelah rencana pengenaan PPN jalan tol tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Kebijakan ini digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan target perluasan basis pajak yang lebih adil, yang diproyeksikan baru akan rampung pada 2028 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa hingga detik ini belum ada payung hukum resmi yang mengatur pungutan pajak di jalan bebas hambatan tersebut.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Inge menjelaskan, munculnya poin tersebut dalam Renstra merupakan cerminan arah penguatan fiskal di masa depan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (equal playing field) antarjenis jasa serta menjaga keberlanjutan pembiayaan infrastruktur nasional.

DJP memastikan tidak akan gegabah dalam mengeksekusi aturan ini. Jika nantinya kebijakan ini diformalkan, pemerintah berjanji akan melakukan kajian komprehensif, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga menghitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor logistik.

"Mekanismenya akan melalui proses berhati-hati, mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," tambah Inge.

Load More