- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ketidaktahuannya mengenai wacana pengenaan PPN jalan tol dalam Renstra DJP 2025-2029 di Jakarta.
- Pemerintah menegaskan tidak akan menerapkan pajak baru sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat pulih secara signifikan.
- Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan wacana tersebut masih dalam tahap perencanaan awal dan belum memiliki payung hukum resmi.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak tahu soal wacana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang tertuang dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2025-2029.
"Oh saya enggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya beresin deh," katanya usai ditemui di Simposium PT SMI di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menkeu Purbaya mengakui kalau wacana PPN jalan tol yang ada di Renstra DJP 2025-2029 itu harus dianalisis lebih dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, yang kini berubah nama sebagai Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Ia juga heran kenapa sekarang heboh soal isu pajak. Bendahara Negara memastikan bakal memeriksa wacana pajak jalan tol tersebut.
"Sekarang kan tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini. Saya belum baca. Nanti saya lihat lagi. Paling enggak pada waktu dia mengumumkan, dia belum memberi tahu saya," lanjutnya.
Purbaya juga menyinggung soal janji yang pernah ia lontarkan saat awal menjabat Menkeu. Ia memastikan tidak ada pajak baru apabila daya beli masyarakat belum pulih.
"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," paparnya.
Terkait tolok ukur, Purbaya menyebut kalau kebijakan pajak baru dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen hingga indeks kepercayaan konsumen (IKK).
"Kan ada macam-macam. Ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kepercayaan konsumen. Itungan saya sih dekat-dekat sana (6 persen), tapi ya jangan 6 persis, dekat-dekat juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan," pungkasnya.
Baca Juga: Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani
Diketahui isu ini mencuat setelah rencana pengenaan PPN jalan tol tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Kebijakan ini digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan target perluasan basis pajak yang lebih adil, yang diproyeksikan baru akan rampung pada 2028 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa hingga detik ini belum ada payung hukum resmi yang mengatur pungutan pajak di jalan bebas hambatan tersebut.
"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Inge menjelaskan, munculnya poin tersebut dalam Renstra merupakan cerminan arah penguatan fiskal di masa depan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (equal playing field) antarjenis jasa serta menjaga keberlanjutan pembiayaan infrastruktur nasional.
DJP memastikan tidak akan gegabah dalam mengeksekusi aturan ini. Jika nantinya kebijakan ini diformalkan, pemerintah berjanji akan melakukan kajian komprehensif, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga menghitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor logistik.
"Mekanismenya akan melalui proses berhati-hati, mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," tambah Inge.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah menjamin informasi resmi akan dibuka secara transparan jika regulasi tersebut telah mencapai titik final.
Tag
Berita Terkait
-
Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani
-
Purbaya Temui Menkeu China, Klaim Restrukturisasi Utang Whoosh Selesai dan Tinggal Diumumkan
-
Purbaya Akui Banyak Proyek Besar Pemerintah Tapi Tak Diawasi, Singgung Whoosh dan LRT
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus