Suara.com - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Utamanya karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Harjuna Widada menyatakn surat edaran ini adalah tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus tertanggal 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.
"Pada 7 November 2022, kami mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah supaya disosialisasikan kepada orang tua," paparnya.
Di dalam surat edaran juga dicantumkan data kecelakaan mulai Januari hingga September 2022 yang melibatkan anak di bawah umur 284 kasus, dengan perincian meninggal sembilan anak dan luka ringan 275 anak.
Ia juga meminta pihak sekolah bisa lebih tegas lagi dalam memberikan arahan kepada siswanya agar tidak membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah. Pasalnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas tentang anak di bawah umur naik kendaraan bermotor.
Berangkat dari kebutuhan ini Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memetakan trayek angkutan perkotaan maupun perdesaan yang memungkinkan bisa melayani pelajar berangkat dan pulang sekolah.
"Dengan pemetaan trayek angkutan ini, tentunya memberikan efek domino karena pemilik angkot juga diuntungkan. Karena selama ini mereka hanya mengandalkan penumpang para buruh rokok," jelas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa (22/11/2022).
Di sisi lain, dua mobil sekolah yang dimiliki Pemkab Kudus belum siap dioperasikan karena peminat tidak berasal dari satu sekolah. Selain itu, biaya operasional juga belum dianggarkan, sehingga tidak bisa dioperasionalkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Rangers App, Aplikasi Multilayanan yang Sediakan Ojek Motor Listrik
Berita Terkait
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
5 Tipe Motor yang Tak Layak untuk Mudik Jarak Jauh Saat Lebaran
-
Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Apa Saja Mobil Keluarga dengan Pintu Geser? Ini 7 Opsinya, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
Bodi Mungil Gaya Menawan, Mampukah Wuling Baru Ini Geser Dominasi Air EV?
-
Mobil Rp8,5 M Gubernur Kaltim Viral, Ini Aturan Resmi Kendaraan Dinas Kepala Daerah
-
Isuzu Indonesia Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Niaga Menuju Tahun 2026
-
6 Mobil Irit yang Nyaman untuk Keluarga Kecil tapi Bukan Honda Brio, Ada yang Buatan Eropa!
-
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 M, Intip 5 Opsi SUV Tangguh di Bawah 1 Miliar
-
Sudah Tahu Jadwal Rekayasa Arus Mudik? Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
Beda Pajak Innova Reborn Diesel Matic 2025 vs 2026, Diam-diam Naik?
-
Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?
-
Kelebihan Mesin Mitsubishi Pajero Sport yang Tetap Kompetitif di Segmen SUV Ladder Frame